Tuesday, April 30, 2024
spot_img

25 Bakal Caleg Tidak Lulus Uji Baca Quran

BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Sebanyak 25 bakal calon anggota legislatif untuk DPRA dinyatakan tidak lulus uji baca Quran. Akibatnya, mereka dinyatakan gugur menjadi calon anggota legislatif pada Pemilihan Umum 2014 nanti.

Ketua Kelompok Kerja Uji Baca Quran Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Akmal Abzal menyebutkan, sebelum ditetapkan sebagai calon anggota legislatif, bakal caleg harus lulus uji baca Quran. Namun, dari 419 bakal caleg yang telah mengikuti uji baca Quran, KIP Aceh menyatakan ada 25 bakal caleg yang gagal dalam tes ini.

“Mereka berasal dari lima partai. Namun kami belum boleh menyebutkan dari partai mana mereka,” kata Akmal Abzal kepada acehkita.com, Senin (29/4/2013).

Uji baca Quran merupakan salah satu syarat yang ditetapkan KIP Aceh bagi bakal caleg di provinsi ini. Jika tidak lulus tes baca Quran, bakal caleg itu otomatis gugur. Yang diuji adalah kemampuan baca Quran, mulai dari kafasihan, tajwid, dan kelancaran membaca.

Akmal menyebutkan, KIP akan menyerahkan hasil uji baca Quran ini kepada partai peserta Pemilu 2014. “Terserah partai nanti, apakah mengganti bakal caleg itu atau tidak. Kalau tidak diganti, berarti jumlah caleg mereka berkurang,” sebut dia.

Hingga hari ini, uji baca Quran masih berlangsung. Saat berita ini ditulis, tengah berlangsung uji baca Kalam Ilahi untuk bakal caleg dari Partai Aceh dan Partai Nasional Aceh. Namun KIP Aceh memisahkan lokasi tes. Uji untuk bakal caleg Partai Aceh berlangsung di Asrama Haji dan untuk Partai Nasional Aceh berada di kantor KIP. []

Redaksi
Redaksihttp://www.acehkita.com
ACEHKITA.COM hadir sejak 19 Juli 2003. Kami bisa dihubungi via @acehkita, redaksi[at]acehkita[dot]com

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,500SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU