Saturday, April 27, 2024
spot_img

Darni Dinilai Tak Harus Mundur dari Rektor

BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Darni M. Daud sedikit bisa bernafas lega. Sebab, jabatan rektor Universitas Syiah Kuala Banda Aceh yang sekarang dipegang tak harus ditanggalkan karena keikutsertaannya dalam suksesi Aceh 2012.

“Rektor itu tugas tambahan. Jadi dari rektor tak perlu mundur,” kata anggota Panwas Aceh Nyak Arif Fadhilah kepada wartawan di Banda Aceh, Senin.

Panitia Pengawas Pemilihan malah meminta Darni untuk sementara ini meletakkan gelar profesornya karena dinilai sebagai jabatan fungsional. “Kita bukan lihat pada rektor. Secara etika dan moral, sejak ditetapkan sebagai calon, ia harus mundur dari jabatan profesor,” ujar Arif Fadhilah.

Namun Arif terlihat kelabakan kala ditanya bukankah profesor itu merupakan gelar yang diberikan pemerintah di bidang akademik. Berkali-kali ia bilang bahwa profesor merupakan jabatan fungsional dan Darni harus mengundurkan diri.

Hampir tiga pekan pada Desember 2011, belasan mahasiswa Universitas Syiah Kuala mendirikan posko menolak politisasi kampus di lapangan kampus tersebut. Mereka menuntut Darni meletakkan jabatan rektor seiring keikutsertaannya dalam pemilihan medio Februari nanti. Tuntutan itu disuarakan agar Unsyiah terbebas dari upaya politisasi yang dilakukan rektor dan akademisi yang mendukung Darni.

Namun, Darni menyebutkan bahwa ia tak akan mundur karena tak ada aturan yang mengharuskan ia meletakkan jabatannya. “Sebagai warga yang taat hukum, saya ikuti aturan saja,” ujar Darni begitu usai mencalonkan diri pada awal November lalu. “Rektor bukan jabatan struktural.” []

Redaksi
Redaksihttp://www.acehkita.com
ACEHKITA.COM hadir sejak 19 Juli 2003. Kami bisa dihubungi via @acehkita, redaksi[at]acehkita[dot]com

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,500SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU