SIGLI | ACEHKITA.COM– Anwar (28), warga Desa Beurandeh Alue, Kecamatan Ulee Gle, Pidie Jaya langsung bebas setelah mendapat remisi Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-68. Anwar sudah enam bulan menjalani hukuman di Rumah Tahanan Klas II B Sigli karena tersandung kasus sabu.
Pantauan acehkita.com, saat keluar dari Rutan, Anwar membawa sebuah tas yang berisi pakaian. Sebelum keluar Rutan, ia sempat bersalaman dengan para penghuni Rutan lain dan dengan Wakil Bupati Pidie, M. Iriawan yang mengunjungi Rutan bersama unsur Muspida Pidie.
“Saya sangat senang bisa bebas,” kata Anwar.
Anwar divonis satu tahun penjara karena tersandung kasus sabu. Suami Safriani ini sudah menjalani masa hukuman selama enam bulan di Rutan Klas II B. “Saya juga sedih meninggalkan teman-teman di sini,” ungkapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Sebanyak 85 tahanan/narapidana di Rumah Tahanan Klas II B Sigli, Pidie mendapat remisi pada peringatan HUT kemerdekaan Republik Indonesia yang ke 68, Sabtu (17/8/2013). Namun yang langsung bebas hanya satu orang.
Kepala Rutan Klas II B Sigli, Gunarto, mengatakan, remisi ini diberikan kepada penghuni Rutan yang telah menjalani hukuman minimal selama enam bulan. Pemberian pemotongan masa hukuman ini diberikan diantaranya kepada mereka yang berkelakuan baik selama berada di Rutan.
“Remisi yang diberikan tahun ini bervariasi antara satu bulan hingga lima bulan,” kata Gunarto dalam sambutannya.[]