Monday, April 29, 2024
spot_img

CMI Tolak Komentari Nasib Ismuhadi Cs

BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Delegasi Crisis Management Initiative yang melakukan pertemuan dengan Pemerintah Aceh menolak mengomentari permasalahan narapidana politik Aceh yang masih ditahan Jakarta. “Maaf, itu sulit dikomentari oleh kami,” kata Penasehat CMI untuk Perdamaian Aceh Bernhard May kepada wartawan di Banda Aceh, Rabu (7/3).

May menyebutkan, dalam kasus tahanan dan narapidana politik yang masih berada dalam tahanan Pemerintah Indonesia, Crisis Management Initiative tak bisa berperan apa pun. Sebab, “Itu bukan kewenangan kami,” ujar May.

Pascapenandatangan Pakta Damai antara Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka pada 2005 lalu, Presiden Yudhoyono memberikan amnesti massal kepada tahanan politik dan narapidana politik yang tersangkut kasus Aceh. Namun hingga tujuh tahun usia damai, setidaknya masih ada tiga narapidana politik yang mendekam dalam Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur. Mereka adalah Teuku Ismuhadi Jafar, Ibrahim Hasan, dan Irwan bin Ilyas.

Kepala Biro Hukum dan Humas Pemerintah Aceh, Makmur Ibrahim, dalam pertemuan dengan delegasi CMI juga menyinggung permasalahan kasus Ismuhadi Cs, selain masalah pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi dan pengadilan HAM.

Bernhard May mengatakan, para narapidana itu dihukum di Jakarta berdasarkan hukum Indonesia, sehingga mereka tidak bisa mencampurinya. “Itu harus kami hormati kalau memang dihukum di atas dasar hukum Indonesia. Kami tidak bisa campur tangan, tidak bisa komentari, tidak bisa bilang itu benar atau tidak benar,” sebut May.

Namun, May mengapresiasi langkah sejumlah elemen masyarakat di Aceh, termasuk gubernur Aceh kala itu, Irwandi Yusuf, untuk memindahkan tempat penahanan Ismuhadi Cs ke Banda Aceh. “Itu upaya yang baik sekali,” ujarnya.

Beberapa waktu lalu, Tim Advokasi dan Komunitas Bersama untuk Pembebasan Narapidana Politik Aceh bertandang ke Komisi III DPR-RI. Mereka menuntut Komisi III membantu perubahan status hukuman Ismuhadi cs dari hukuman seumur hidup. Namun, hingga kini belum jelas nasib Ismuhadi Cs. []

Redaksi
Redaksihttp://www.acehkita.com
ACEHKITA.COM hadir sejak 19 Juli 2003. Kami bisa dihubungi via @acehkita, redaksi[at]acehkita[dot]com

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,500SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU