Friday, April 26, 2024
spot_img

Pusat Didesak Segera Terbitkan Aturan Pelaksana UUPA

BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Crisis Management Initiative, lembaga yang memfasilitasi perundingan damai antara Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka, mendesak Pemerintah Pusat untuk segera merampungkan Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden yang menjadi aturan pelaksana implementasi Undang-undang No 11/2006.

Untuk mengimplementasikan Undang-undang Pemerintahan Aceh dibutuhkan 9 peraturan pemerintah dan dua Perpres. Namun, hingga kini baru tiga PP saja yang telah diterbitkan Pusat. Sementara dua lagi tengah dalam pembahasan. Sementara Perpres baru satu yang dibahas, dan satu lagi belum sama sekali.

Penasehat CMI untuk Perdamaian Aceh, Bernhard May, mendesak Jakarta untuk segera mengeluarkan aturan pelaksana itu agar implementasi butir-butir kesepakatan damai yang dituangkan dalam UU Pemerintahan Aceh bisa segera dilaksanakan.

Selain PP dan Perpres, juga butuh qanun untuk mengimplementasikan UU Pemerintahan Aceh, seperti Qanun KKR, Qanun Wali Nanggroe. Namun, hingga kini qanun itu tak kunjung selesai dibahas di Parlemen Aceh.

“Kami sangat mengharapkan peraturan tersebut akan segera keluar agar pemerintahan di Aceh bisa berjalan lebih lancar,” kata May usai bertemu Penjabat Gubernur Aceh Tarmizi A. Karim di Banda Aceh, Rabu (7/3).

May melihat, UU Pemerintahan Aceh sudah berjalan cukup baik di beberapa hal. Namun Pusat perlu segera menerbitkan PP dan Perpres agar undang-undang yang menjamin kekhususan Aceh itu efektif.

Hal mendasar yang harus diperhatikan Pusat, kata May, adalah soal pembagian kewenangan antara Jakarta dengan Pemerintah Aceh. “Menurut pendapat kami, untuk melaksanakan UU Pemerintahan Aceh dengan benar, keluarkan peraturan pemerintah yang menentukan kewenangan pusat yang masih berada di Aceh. Supaya jelas sekali sisa (kewenangan) dan ada Aceh yang mengurus,” ujarnya.

Permasalahan lain yang menjadi sorotan CMI adalah soal pembagian bagi hasil pengelolaan minyak dan gas. “Dalam pembicaraan kami dengan Pusat selalu coba kami dorong agar dilaksanakan sesegera mungkin, agar ketentuan MoU Helsinki dipenuhi oleh kedua belah pihak,” sebut May.

CMI, sebut May, akan kembali mendorong Pusat untuk segera menuntaskan penerbitan aturan pelaksana ini. Bahkan, ia berjanji akan membicarakan masalah ini dengan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Djoko Suyanto dalam waktu dekat.

Desakan serupa juga disampaikan May kepada Parlemen Aceh untuk segera merampungkan qanun yang menjadi aturan pelaksana UU Pemerintahan Aceh tersebut. []

Redaksi
Redaksihttp://www.acehkita.com
ACEHKITA.COM hadir sejak 19 Juli 2003. Kami bisa dihubungi via @acehkita, redaksi[at]acehkita[dot]com

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,500SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU