Thursday, April 25, 2024
spot_img

BNN Musnahkan 13 Ribu Tanaman Ganja di Lamteuba Aceh Besar

ACEH BESAR | ACEHKITA.COM – Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) menemukan ladang tanaman ganja di kawasan Aceh Besar, tepatnya di Dusun Meurah Desa Lamteuba, Kecamatan Seulimum, Kabupaten Aceh Besar. Dua titik ladang ganja seluas 8.013 meter persegi berhasil diidentifikasi pada ketinggian 438 MDPL dan 462 MDPL.

Atas temuan tersebut, bekerja sama dengan Polda, Brimob, Kodim, Polres, serta BNN Provinsi Aceh, Tim BNN yang dipimpin oleh Direktur Narkotika Deputi Pemberantasan BNN, Brigjen Pol. Roy Hardi Siahaan, melakukan pemusnahan ladang ganja, Selasa (15/3/2022).

“Berawal dari temuan BNN, 5 Maret 2022 lalu, Kami, pada hari ini melakukan pemusnahan ladang ganja di Dusun Meurah Desa Lamteuba Kecamatan Seulimum Kabupaten Aceh Besar Provinsi Aceh,” ujar Roy.

Untuk pertama kalinya, Roy Hardi Siahaan, memimpin pemusnahan ladang ganja setelah dilantik sebagai Direktur Narkotika Deputi Pemberantasan BNN pada 4 Maret 2022 lalu. Di bawah komandonya tim gabungan menyusuri area kaki gunung Seulawah, guna memusnahkan ribuan batang tanaman ganja yang usianya diperkirakan antara 4 hingga 5 bulan.

Menempuh jarak dengan berjalan kaki selama 2,5 jam, Tim BNN berhasil membabat sekitar 13.000 batang tanaman ganja siap panen. Tak jarang, tim harus menyusuri medan yang cukup terjal untuk bisa sampai di titik pemusnahan ladang ganja.

Roy mengatakan total personel yang diterjunkan dalam proses pemusnahan ladang ganja tersebut sebanyak 117 orang.

“Sebagai bentuk sinergitas lintas instansi, BNN turut melibatkan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Badan Informasi Geospasial (BIG), Satuan Pamong Praja (Satpol PP), Kementerian Pertanian, Kementerian Kehutanan, Bea dan Cukai serta Kejaksaan Negeri untuk turut melakukan pemusnahan ladang ganja,” imbuhnya.

Roy menambahkan, pemusnahan ladang ganja yang tengah dilakukan menjadi salah satu rangkaian dari jelang dirayakannya Hari Ulang Tahun ke-20 BNN. Ia mengatakan ada serangkaian kegiatan yang akan dilakukan dalam menyambut Hari Ulang Tahun BNN pada 22 Maret 2022 mendatang.

Menurutnya, upaya yang tengah dilakukan BNN saat ini sesuai dengan Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. “BNN berharap, dengan adanya pemusnahan ladang ganja ini, masyarakat semakin peduli terhadap aturan perundang-undangan di Indonesia yang melarang dengan tegas kepemilikan, penanaman serta peredaran gelap tanaman ganja yang masuk kedalam jenis narkotika golongan 1,” tutup Roy. []

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,500SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU