Friday, May 3, 2024
spot_img

Besok Siang, Partai Aceh Daftarkan Kandidatnya

BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Partai Aceh akhirnya melunak dalam menyikapi pemilihan kepala daerah Aceh. Setelah adanya putusan sela Mahkamah Konstitusi, partai bentukan pentolan Gerakan Aceh Merdeka ini memastikan akan mendaftarkan kadernya untuk bertarung dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, termasuk di kabupaten/kota.

Juru Bicara Partai Aceh Fachrul Razi menyebutkan, Partai Aceh akan mendaftarkan kandidat gubernur dan wakil gubernur usai salat Jumat. Sebelum menuju kantor Komisi Independen Pemilihan di Jalan Teuku Nyak Arief Lampineung, kandidat Partai Aceh akan berkumpul bersama massa di halaman Masjid Raya Baiturrahman.

“Kami akan melakukan konvoi damai menuju kantor KIP Provinsi,” kata Fachrul Razi kepada wartawan, Kamis (19/1) sore.

Kader yang diusung Partai Aceh yaitu Zaini Abdullah sebagai calon gubernur dan Muzakir Manaf sebagai calon wakil gubernur.

Zaini di kalangan GAM dikenal sebagai Menteri Luar Negeri, yang sejak hampir tiga puluh tahun menetap di pengasingan. Sebelum Pemerintah Indonesia dan GAM bersepakat mengakhiri konflik, Zaini menetap di Swedia, bersama sejumlah petinggi GAM yang membentuk pemerintahan di pengasingan.

Sementara Muzakir Manaf adalah mantan panglima Tentara Neugara Aceh. Ia menjabat sebagai panglima tertinggi kombatan GAM menggantikan Teungku Abdullah Syafii yang meninggal dalam sebuah kontak tembak di pegunungan Jiemjiem, Lueng Putu, Pidie.

Ia merupakan lulusan kamp pelatihan militer Tanzura di Libya sana. Pada masa damai, ia memimpin mantan kombatan di bawah payung Komite Peralihan Aceh. Setelah pentolan GAM mendirikan partai lokal, Muzakir didapuk sebagai ketua umum.

Selain di pilkada provinsi, Partai Aceh juga akhirnya mau mendaftarkan kadernya untuk ikut pemilihan di daerah tingkat dua. Sore tadi, kader mereka telah mendaftar di Lhokseumawe.

Sebelumnya, dalam dua kali masa pendaftaran, Partai Aceh menolak mendaftarkan kandidatnya. Mereka beralasan, tahapan pilkada yang disusun KIP tak sesuai dengan UU No 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh. Sebab, pilkada dilaksanakan tanpa koordinasi dengan Parlemen, dan tanpa dipayungi qanun baru. Qanun Pilkada yang disahkan Dewan tidak ditandatangani Gubernur Irwandi karena tidak mengakomodir calon perseorangan sesuai amanat Mahkamah Konstitusi.

Sikap Partai Aceh dan DPRA kemudian melunak setelah berkali-kali lobi politik, yang dimediasi oleh Pemerintah Pusat. Dalam pertemuan tingkat tinggi terakhir di Kementerian Koordinator Politik Hukum, dan Keamanan, DPRA mengusulkan agar KIP Aceh membuka kembali masa pendaftaran agar kader Partai Aceh bisa ikut pilkada.

Usulan ini kemudian dibahas oleh KPU dan Badan Pengawas Pemilihan Umum di Jakarta. Dua lembaga ini berpandangan bahwa tidak ada payung hukum yang bisa dijadikan alasan untuk membuka kembali pendaftaran.

Namun, Menteri Luar Negeri Gamawan Fauzi turun tangan. Ia menggugat tahapan pilkada ke Mahkamah Konstitusi. Dalam perkara sengketa kewenangan lembaga negara, Mendagri meminta Mahkamah untuk memberikan kewenangan kepada dirinya untuk menunda sebagian tahapan pilkada, serta membuka kembali masa pendaftaran.

Pada 17 Januari lalu, Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan sela yang memerintahkan KIP membuka kembali pendaftaran bagi kandidat baru. Dan, akhirnya Partai Aceh bersetuju untuk mendaftar di pemilihan yang jadwalnya kembali berubah, dari 16 Februari kemungkinan menjadi 9 April nanti. []

Redaksi
Redaksihttp://www.acehkita.com
ACEHKITA.COM hadir sejak 19 Juli 2003. Kami bisa dihubungi via @acehkita, redaksi[at]acehkita[dot]com

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,500SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU