Saturday, April 20, 2024
spot_img

Warga Harap Pilkada Berlangsung Aman

BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Warga di Banda Aceh berharap pelaksanaan pilkada dapat berjalan aman dan damai. Harapan tersebut dinyatakan terkait putusan sela Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan Komisi Pemilihan membuka kembali masa pendaftaran selama tujuh hari.

“Sebagai warga kita ingin pilkada di Aceh dapat berjalan dengan amanlah, meski akan terjadi perubahan pada jadwal pelasanaannya karena putusan sela ini. Jangan sampai ada lagi warga yang menjadi korban gara-gara pertikaian elit dalam pilkada ini,” ungkap Fadhil (32), warga kampung Laksana, Banda aceh kepada acehkita.com, Kamis (19/1).

Menurutnya, kondisi politik di Aceh terutama menjelang pilkada berdampak buruk terhadap aktivitas masyarakat Aceh.

Dia mengatakan, suasana politik di Aceh ini mau tidak mau membuat masyarakat menjadi was-was untuk beraktivitas secara penuh, belum lagi aksi-aksi kriminal yang terjadi selama ini yang dikaitkan dengan pilkada membuat kenyamanan masyarakat menjadi terusik.

“Ngopi malam hari saja kita sudah ngak berani gara-gara keadaan yang nggak jelas begini,” jelasnya.

Fadhil berharap,dengan adanya tambahan waktu yang diberikan oleh KIP diharapkan mampu mengurangi ketegangan politik di Aceh saat ini.

Sama halnya dengan Fadhil, seorang warga Kampung Baru, Firman (29) mengharapkan, putusan sela yang diambil MK merupakan langkah yang tepat menengahi pertikaian elite politik di Aceh.

Menurutnya putusan sela MK yang diketahui melalui media massa ini merupakan kesempatan bagi para kandidat yang ingin bertarung dalam pilkada Aceh 2012.

“Ini merupakan perbincangan hangat di warung kopi. kita berharap dengan adanya putusan sela ini bisa memberikan kesempatan bagi kandidat yang belum mendaftar untuk ikut dalam pilkada ini. Yang penting jangan gara-gara tidak bisa berpartisipasi dalam pilkada ini, perdamaian Aceh jadi taruhannya dan kenyamanan masyarakat Aceh jadi terusik. kasihan masyarakat,” katanya.

Seperti diketahui, Selasa (17/1) Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konsitusi Mohammad Mahfud MD mengeluarkan putusan sela terhadap sengketa kewenangan lembaga negara antara KIP Aceh dengan Kementerian Dalam Negeri terkait pelaksanaan pemilihan kepala daerah. Dalam putusan sela itu, Mahkamah memerintahkan Komisi Pemilihan membuka kembali masa pendaftaran selama tujuh hari.

Ketua Mahkamah Konstitusi memberikan alasan perpanjangan pendaftaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Aceh selama satu minggu itu dinilai penting agar warga Aceh tak merasa memiliki hak tapi dibatasi untuk berpartisipasi. []

Redaksi
Redaksihttp://www.acehkita.com
ACEHKITA.COM hadir sejak 19 Juli 2003. Kami bisa dihubungi via @acehkita, redaksi[at]acehkita[dot]com

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,400SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU