BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Wakil Gubernur Aceh hari ini melangsungkan prosesi khitanan anaknya di rumah dinas di kawasan Blang Padang, Banda Aceh. Beberapa hari sebelum khitanan, beredar dugaan nota dinas yang dikeluarkan Biro Umum Sekretariat Daerah Aceh agar staf di lingkungan Biro Umum membantu kelancaran hajatan pribadi wagub itu.
Surat nota dinas itu bernomor 091/001 tertanggal 31 Maret 2016 yang ditandatangani Kepala Bagian Protokoler Rahmad, S.Sos. Nota Dinas itu ditujukan kepada para kepala sub bagian yang meminta agar menugaskan anak buahnya membantu kelancara acara khitanan anak wagub.
Nota dinas ini dinilai sebagai bentuk penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan birokrat di Aceh. “Ini bentuk penyalahgunaan wewenang, karena khitanan tersebut bukan bagian dari kerja-kerja negara,” ujar Koordinator Masyarakat Transparansi Anggaran (MaTA) Aceh Alfian kepada acehkita.com, Sabtu (2/4/2016).
Kebijakan tersebut, ujar Alfian, seharusnya tidak perlu terjadi. “Menggunakan fasilitas atau alat-alat negara jelas pelanggaran. Kebijakan itu memalukan dalam tatakelola birokrasi pemerintahan,” lanjut Alfian.
acehkita.com belum memperoleh konfirmasi mengenai kebenaran nota dinas ini. Kepala Biro Humas Sekretariat Daerah yang kami hubungi belum tersambung, termasuk pesan pendek yang kami kirim belum mendapat balasan. []
@efmg