SAREE | ACEHKITA.COM — Balai Pengawasan Obat dan Makanan Banda Aceh merazia sejumlah kedai yang menjual produk-produk kosmetik dan makanan yang tanpa izin atau kadaluarsa di Jantho dan Saree, Aceh Besar, Rabu (9/9). Petugas Balai POM menemukan sejumlah kedai yang menjual produk kosmetik tanpa izin jual dan kadaluarsa.
Di Saree, Kecamatan Lembah Seulawah, petugas Balai POM menemukan kedai yang menjual produk kosmetik merek Pond’s Detox Beauty Care yang tidak mempunyai izin jual di Indonesia. Lima unit Pond’s itu langsung disita petugas. Namun sempat terjadi penolakan dari penjual, yang mengetahui tidak memperoleh sosialisasi terlebih dahulu jenis barang yang tidak boleh dijual.
Arief Budi Harta, petugas Balai POM, berusaha meyakinkan bahwa kosmetik itu harus disita dan tidak boleh diperjual-belikan lagi. Namun lagi-lagi penjual mempertanyakan siapa nantinya yang bakal mengganti rugi barang dagangannya yang telah disita tersebut. Setelah berulang-kali dijelaskan, penjual yang bernama Muhammad Ali, menyetujui lima kosmetik jenis Pond’s tersebut disita petugas.
“Kami sebenarnya sangat keberatan barangnya disita petugas, karena merasa dirugikan,” kata Muhammad Ali. “Kami tidak pernah mendapat sosialisasi dari Balai POM maupun Pemerintah Daerah mengenai barang ilegal atau palsu yang beredar di tengah masyarakat.”
Sementara itu, Arief Budi Harta, petugas Balai POM, mengatakan, pihaknya giat merazia berbagai jenis produk obat-obatan, kosmetik, dan makanan yang tidak memiliki izin edar di Indonesia, telah berakhir masa berlaku, dan ada izin edar tapi terdapat zat berbahaya dalam produk tersebut.
“Banyak produk yang ilegal, palsu, dan berbahaya, seperti terdapat unsur mercuri di dalamnya. Karenanya, masyarakat harus berhati-hati dalam memakai kosmetik tersebut,” kata Arief. []