BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Koalisi NGO HAM Aceh mendesak agar pihak legislatif dan eksekutif Aceh untuk mengkaji ulang keberadaan Rancangan Qanun Jinayah dan Acara Jinayah, yang akan disahkan Senin pekan depan. Qanun itu dinilai sarat dengan kepentingan politis dan proyek kejar tayang anggota dewan yang akan berakhir masa tugas.
Direktur Koalisi NGO HAM Aceh Evinarti Zain menyebutkan, dari lima rancangan qanun yang akan disahkan pada akhir periode masa jabatan anggota parlemen Aceh periode 2004-2009, Raqan Jinayah dan Raqan Acara Jinayah-lah yang paling buruk dalam penyusunannya.
“Terkesan dirancang asal jadi oleh DPR Aceh. Padahal secara eksistensi pelaksanaannya, Qanun ini yang paling punya akibat langsung terhadap siapa pun yang berada atau sedang berada di Aceh,” kata Evi Zain dalam siaran pers yang dikirim ke redaksi acehkita.com, Rabu (9/9).
Koalisi mengeluarkan penilaian mereka terhadap Rancangan Qanun Jinayah setelah sekelompok pemuda yang menamakan diri Forum Komunikasi untuk Syariat berunjukrasa ke gedung parlemen Aceh kemarin. Dalam unjukrasa itu, Forum Komunikasi mendesak agar anggota dewan segera mengesahkan Rancangan Qanun Jinayah menjadi qanun.
Qanun Jinayat dan Qanun hukum Acara Jinayat berisi sejumlah aturan tentang pelaksanaan syariat Islam di Aceh. Aturan tersebut juga memuat sejumlah sanksi, termasuk cambuk dan rajam bagi penzina yang telah menikah. Rajam merupakan hukuman yang diberikan dalam bentuk melempar batu kepada penzina yang telah menikah hingga meninggal.
Koalisi NGO meminta agar rancangan qanun itu terlebih dahulu disosialisasikan kepada masyarakat luas sebelum parlemen mengetok palu pengesahan. “Patut diduga qanun ini sangat kering pendapat masyarakat dan muatan keilmuan Islam secara umum,” ujar Evi.
Dia juga menilai, Rancangan Qanun Jinayah dan Acara Jinayah ini belum memasukkan semua bentuk kejahatan sebagaimana diatur dalam pidana Islam.
Dalam dokumen draf yang diperoleh acehkita.com, Qanun Jinayah nantinya hanya mengatur perihal judi, minuman keras, khalwat, homoseksual, dan lesbian. Tak ada aturan yang menyebutkan soal perampokan, korupsi, dan pembunuhan.
“Qanun ini hanya menyentuh rakyat lapisan bawah dengan dalih bahwa aturan yang tidak diatur dalam Qanun Jinayah maka akan berlaku KUHP,” ujar Evi. Karenanya, Koalisi mendesak pemerintah dan legislatif untuk membawa draf qanun ini dalam sebuah musyawarah ulama Aceh agar hasilnya lebih baik. []