BANDA ACEH | ACEHKITA.COM – Iskandar (26), warga Desa Ie Alang Dayah, Kecamatan Kuta Cot Glie, Aceh Besar ditangkap petugas Balmon bersama anggota Satgas Radio Antar-Penduduk Indonesia (RAPI) Banda Aceh, di Rumah Sakit Umum Zainoel Abidin, Banda Aceh, Rabu (20/2/2013) dinihari. Penangkapan ini dilakukan akibat pelaku sering mengganggu rapiter RAPI.
Wakil Satgas Bankom RAPI Banda Aceh, Ariel (JZ 01 BOO), mengatakan, penangkapan tersangka yang sudah lama diintai ini melibatkan ratusan anggota RAPI Banda Aceh.
“Dia sering mengacaukan frekuensi RAPI dan sering berkata kotor,” kata Aril kepada acehkita.com, Rabu (20/2/2013) siang.
Sebelum ditangkap, jelas Aril, beberapa anggota RAPI terlebih dahulu melakukan penyamaran. “Identitas pelaku sudah kami ketahui sejak beberapa hari sebelumnya. Namun, baru tadi malam kami baru berhasil menyergap pelaku,” jelasnya.
Menurutnya, masih banyak pelaku pengganggu repiter RAPI yang belum berhasil ditangkap. “Kita akan terus melacak untuk menangkap pelaku pengganggu ini,” ujarnya.
Pelaku yang ditangkap di lantai dua RSUZA ini sempat dipukul oleh sejumlah anggota Satgas RAPI. Namun tak lama kemudian, pelaku diserahkan ke Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio untuk pemeriksaan lebih lanjut.[]