Saturday, April 27, 2024
spot_img

Bahas Putusan Sela, KIP Gelar Rapat Pleno

BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menggelar rapat pleno untuk mengeksekusi putusan sela Mahkamah Konstitusi yang memerintahkan pembukaan kembali pendaftaran, Kamis (19/1). Pada rapat pleno ini, KIP akan membahas mekanisme pendaftaran hingga kemungkinan bergesernya jadwal pemungutan suara.

Berlangsung di Aula KIP Aceh, rapat pleno diikuti oleh para komisioner dan ketua serta anggota KIP se-Aceh yang membidangi perencanaan dan data. Anggota KIP Aceh Robby Syahputra menyebutkan, rapat ini akan membahas keputusan KIP untuk mengeksekusi amar putusan sela Mahkamah Konstitusi.

“Akan kita bicarakan dengan semua KIP kabupaten/kota bagaimana cara kita mengeksekusi putusan sela dan menentukan jadwal bagi kandidat baru,” kata Robby sesaat sebelum rapat pleno dimulai.

Kemarin, Ketua KIP Aceh Abdul Salam Poroh telah melansir surat keputusan No 29/2012 tentang jadwal bagi bakal kandidat baru. Dalam SK itu, KIP membatasi masa pendaftaran hanya tiga hari, sampai 20 Januari. Keputusan ini sebagai respons terhadap putusan MK yang memerintahkan KIP membuka pendaftaran selama tujuh hari. Dalam tujuh hari, KIP juga diharuskan sudah menetapkan kandidat baru.

Robby menyebutkan, keputusan itu belum final. Sebab, Ketua KIP Abdul Salam mengeluarkan keputusan secara sepihak. “Pembahasan kemarin deadlock,” kata Robby. “Keputusan itu diteken sendiri Pak Salam, tidak melalui rapat pleno.” []

Redaksi
Redaksihttp://www.acehkita.com
ACEHKITA.COM hadir sejak 19 Juli 2003. Kami bisa dihubungi via @acehkita, redaksi[at]acehkita[dot]com

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,500SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU