Thursday, April 25, 2024
spot_img

Anggota DPR Nasir Djamil Terima Aspirasi Paguyuban Korban UU ITE

JAKARTA | ACEHKITA.COM – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS, M Nasir Djamil, menerima aspirasi dan diskusi bersama anggota Paguyuban Korban UU ITE (PAKU ITE) di ruang rapat Gedung Nusantara I Lantai 3 DPR RI pada Senin (29/5/2023). Ada 25 orang korban kriminalisasi UU ITE yang hadir dari berbagai daerah di Indonesia dengan bermacam permasalahan tersandung UU ITE.

Nasir Djamil menyampaikan bahwa aspirasi yang disampaikan anggota Paguyuban Korban UU ITE ini akan ditindaklanjuti ke para petinggi PKS. Anggota DPR RI asal Aceh itu mengaku sangat bersimpati atas apa yang korban hadapi.

Ia berharap momentum ini bisa menjadi titik temu antara DPR dan Pemerintah akan peluang revisi UU ITE untuk kemaslahatan rakyat.

“Dari PKS ada Bapak H Sukamta yang menjadi perwakilan di Komisi 1, Insyaallah akan saya sampaikan kepada beliau menyangkut keinginan bapak-ibu yang telah berhadir kompak menyuarakan keinginan terkait revisi UU ITE,” ujar Nasir Djamil melalui keterangan tertulis, Senin malam.

Ketua Paguyuban Korban UU ITE Muhammad Arsyad mengatakan, keinginan para korban yaitu bisa dilakukan revisi secara total UU ITE dan menuntut pemerintah untuk serius menyelesaikan permasalahan pasal karet tersebut sehingga tidak menjerat korban lainnya.

“Perlu adanya perhatian untuk melihat permasalahan Pasal 27 ayat 3 UU ITE, kami tidak ingin menambah anggota lagi,” kata Arsyad.

Pertemuan tersebut turut dihadiri Saiful Mahdi dari Aceh yang pernah tersangkut UU ITE. Saiful pernah divonis 3 bulan hukuman kurungan penjara dan denda 10 juta rupiah atas kasus pencemaran nama baik di lingkungan kampusnya. []

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,500SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU