JAKARTA | ACEHKITA.COM – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta mengecam tindak kekerasan yang dilakukan oleh sebagian massa aksi terhadap jurnalis yang melakukan liputan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, pada Jumat (13/9). Ada dugaan upaya pembiaran dari aparat kepolisian yang berjaga di lokasi.
Pada Jumat siang, sekelompok massa yang mengatasnamakan diri sebagai Himpunan Aktivis Indonesia serta Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Relawan NKRI mendatangi gedung KPK, di Jl. H. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan. Mereka menyampaikan aspirasi mendukung atas terpilihnya Firli Bahuri sebagai Ketua KPK yang baru. Mereka juga menyebut revisi UU KPK sebagai bentuk penguatan lembaga anti rasuah itu.
Aksi demonstrasi itu awalnya berjalan tertib, tiba-tiba menjadi rusuh sekitar pukul 14.30 WIB. Puluhan massa aksi memaksa masuk menerobos halaman depan gedung KPK, lalu membakar sejumlah karangan bunga yang sebelumnya dikirimkan oleh aktivis antikorupsi dan wadah pegawai KPK. Mereka juga memaksa ingin mencopot kain hitam yang menutup simbol KPK.
Salah seorang korban kekerasan, kameramen Beritasatu Rio Comelianto menceritakan, jurnalis yang bertugas di gedung KPK mengalami intimidasi fisik secara langsung. Sejak kericuhan terjadi, Press Room jurnalis yang berada tepat di samping ruang lobi KPK, dilempari batu dan bambu oleh massa aksi.
“Kami benar-benar jadi sasaran. Dilarang meliput dan ambil gambar,” kata Rio.
Demi mengamankan diri, beberapa jurnalis ada yang tetap berada di dalam press room. Sebagian jurnalis lainnya menghindari daerah sekitar press room. Ketika salah seorang massa aksi memaksa untuk melepaskan kain hitam penutup simbol KPK, Rio dan seorang reporter Beritasatu mencoba untuk meliput kejadian tersebut.
“Kami dihalang-halangi. Reporter saya dipikul, saya dicakar. Kamera saya disenggol dan sempat jatuh ke tanah,” ucap Rio.
Beberapa jurnalis lainnya juga mengalami hal serupa. Tripod salah seorang jurnalis Kompas TV bahkan sampai rusak.
“Kami menyayangkan, polisi terkesan membiarkan tindak kekerasan. Pelaku dibiarkan lepas begitu saja. Polisi bahkan menghimbau kami agar jangan ambil gambar,” tutur dia.
Ketua AJI Jakarta, Asnil Bambani Amri, menyampaikan bahwa AJI Jakarta mengecam tindakan kekerasan dan penghalang-halangan liputan yang terjadi di gedung KPK. Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers tegas menyatakan bahwa jurnalis mendapat perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya.
“Pasal 18 UU Pers menegaskan, setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan menghambat atau menghalangi upaya media untuk mencari dan mengolah informasi, dapat dipidana dengan pidana kurungan penjara selama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah,” sebut Asnil dalam keterangan tertulis, Sabtu (14/9).
Atas peristiwa di atas, AJI Jakarta mendesak aparat kepolisian untuk mengusut menangkap pelaku dan memproses kasus ini secara hukum.
Selanjutnya AJI Jakarta juga meminta aparat kepolisian untuk memastikan keamanan jurnalis saat meliput demonstrasi di lapangan. “Juga mengimbau jurnalis untuk menjaga independensi dan taat kode etik jurnalistik,” pungkas Asnil.[]