Thursday, April 25, 2024
spot_img

AJI: Hormati Hak Publik, Cabut Pembatasan Akses Media Sosial

BANDA ACEH | ACEHKITA.COM – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mendesak pemerintah untuk segera mencabut kebijakan pembatasan akses media sosial. Langkah pembatasan akses media sosial tersebut dinilai tidak sesuai Pasal 28F Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi.

Langkah pembatasan akses media sosial itu juga dinilai tidak sesuai pasal 19 Deklarasi Umum HAM yang memberikan kebebasan kepada masyarakat untuk mencari, menerima dan menyampaikan informasi.

“Kami meminta pemerintah menghormati hak publik untuk memperoleh informasi. Kami menyadari bahwa langkah pembatasan oleh pemerintah ini ditujukan untuk mencegah meluasnya informasi yang salah demi melindungi kepentingan umum. Namun kami menilai langkah pembatasan ini juga menutup akses masyarakat terhadap kebutuhan lainnya, yaitu untuk mendapat informasi yang benar,” sebut Ketua Umum AJI Indonesia, Abdul Manan, dalam keterangan tertulisnya kepada jurnalis, Kamis (23/5).

Selain mendesak pemerintah untuk mencabut pembatasan akses media sosial, AJI Indonesia juga menyerukan kepada semua pihak untuk menggunakan kebebasan berekspresi dengan sebaik-baiknya. “Kami menolak segala macam tindakan provokasi dan segala bentuk ujaran kebencian, karena itu bisa memicu kekerasan lanjutan serta memantik perpecahan yang bisa membahayakan kepentingan umum dan demokrasi,” ujarnya.

Di sisi lain, AJI juga mendorong pemerintah meminta penyelenggara media sosial untuk mencegah penyebarluasan hoaks, fitnah, hasut, dan ujaran kebencian secara efektif, melalui mekanisme yang transparan, sah, dan bisa dipertanggungjawabkan secara hukum.

Sebelumnya, pemerintah memutuskan membatasi akses terhadap media sosial, khususnya fitur penyebaran video dan gambar, pascademonstrasi yang berujung dengan bentrokan dan pembakaran sejak Selasa 21 Mei 2019 malam lalu dan berlanjut hingga hari berikutnya. Kericuhan ini terjadi di Kawasan Thamrin Jakarta Pusat dan Slipi Jakarta Barat.

Pembatasan akses media sosial tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto dalam konferensi pers di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (22/5). Pemerintah merujuk pada Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagai dasar hukum mengeluarkan kebijakan ini.

Menurut Wiranto, pembatasan yang bersifat sementara ini untuk menghindari berita bohong tersebar luas kepada kepada masyarakat tentang peristiwa beberapa hari belakangan ini. Wiranto tidak memastikan kapan pembatasan ini akan dicabut, karena sangat bergantung terhadap situasi keamanan di dalam negeri.[]

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,500SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU