Friday, March 29, 2024
spot_img

AJI Banda Aceh Minta Polisi Usut Dugaan Pembakaran Rumah Jurnalis di Kutacane

BANDA ACEH | ACEHKITA.COM – Dugaan kekerasan lewat ancaman terhadap jurnalis kembali terjadi di Provinsi Aceh, Selasa (30/7/2019). Kali ini menimpa keluarga Asnawi Luwi, Jurnalis Harian Serambi Indonesia di Kutacane, Aceh Tenggara.

Ancaman tersebut diduga dilakukan oleh orang tidak dikenal (OTK) dengan membakar rumah yang ditempati Asnawi bersama keluarganya, sekira pukul 01.30 WIB dini hari. Meskipun tidak ada korban jiwa dalam musibah itu, namun kejadian ini sangat mengejutkan dan bagian dari menakut-nakuti insan pers di Aceh dalam menjalankan profesinya.

Menurut keterangan Asnawi, kebakaran rumahnya terjadi ketika dia, istri dan anak-anaknya sedang tidur pulas. Tiba-tiba sekira pukul 01.30 WIB Asnawi mendengar teriakan dari rumah tetangga dan memberitahu rumah Asnawi terbakar. Kemudian Asnawi terbangun dan ruang tengah rumahnya sudah penuh asap. Asnawi dan keluarga dengan sigap keluar rumah lewat pintu belakang.

Menurut Asnawi, rumahnya diduga kuat bukan terbakar karena korsleting listrik tetapi dibakar orang. Dugaan itu karena beberapa hari sebelum kejadian, rumah Asnawi pernah didatangi oleh orang yang tidak dikenalnya dan meminta nomor kontaknya kepada keluarga Asnawi sambil mengelilingi sekitar rumahnya. Ketika itu Asnawi sedang menghadiri rapat kerja di kantor redaksinya di Banda Aceh.

Atas kejadian tersebut, Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Banda Aceh, Misdarul Ihsan mendesak kepolisian setempat untuk mengusut tuntas kasus kebakaran rumah Asnawi, jurnalis Serambi Indonesia di Aceh Tenggara itu. “Seret pelakunya ke penjara apabila kebakaran itu dilakukan dengan unsur kesengajaan oleh orang yang tidak bertanggung jawab,” ujarnya.

Misdarul berharap kepada semua pihak untuk tidak mengancam apalagi sampai membakar rumah seorang jurnalis apabila ada persoalan pemberitaan. Karena Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers sudah mengatur langkah-langkah hukum apabila terjadi sengketa pers, bukan dengan kekerasan dan pengancaman.

“Berikan hak jawab, laporkan permasalahan kepada Dewan Pers. Dewan Pers nantinya yang akan menentukan sikap bahwa sebuah pemberitaan itu menyalahi kode etik dan layak dipidana,” kata Misdarul.

Kepada jurnalis, Misdarul juga berpesan dalam menjalankan profesi tetap menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik (KEJ). “Berimbang dalam pemberitaan dan memverifikasi setiap informasi yang diterima,” ucapnya.

Sementara itu, Pemimpin Redaksi Serambi Indonesia Groups Zainal Arifin M Nur, mengharapkan pihak kepolisian bisa secepatnya mengusut dan mengungkap kasus ini secara tuntas, sehingga memberikan rasa aman bagi wartawan dan masyarakat pada umumnya.

Dalam pernyataan resmi pihaknya disebut berdasarkan data dan keterangan awal yang dihimpun, ada unsur kesengajaan dalam peristiwa tersebut. Salah satu indikasinya adalah, masyarakat sekitar melihat lampu masih menyala saat api mulai membakar garasi, jadi bukan karena arus pendek.

“Wartawan kami, Asnawi Luwi, menduga peristiwa ini ada kaitannya dengan pemberitaan, namun belum diketahui secara detil.

Menurutnya, jika peristiwa tersebut benar ada unsur kesengajaan dan terkait dengan pemberitaan, maka hal tersebut sudah mencederai kemerdekaan pers seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999.

Zainal meminta kepada semua pihak menghargai kerja-kerja jurnalistik yang dilakukan wartawan dalam menjalankan tugasnya dan menggunakan hak jawab bila merasa dirugikan dalam pemberitaan.

“Kami menunggu kepolisian menjalankan tugasnya dan berharap kasus ini bisa segera diungkap secara tuntas,” sebut Zainal.[]

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,400SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU