BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Kepala Pelaksana Harian Badan Narkotika Nasional Gories Mere menyebutkan bahwa model pemberantasan tanaman ganja dengan program alternatif menjadi pilot project bagi pemberantasan tanaman haram itu di seluruh Indonesia.
Menurut Gories, pemberantasan ganja di Aceh dilakukan dengan memberikan modal usaha bagi bekas penanam ganja untuk menanam tanaman produktif atau berkebun. “Yang dilakukan tak hanya memberantas ganja, tapi juga bagaimana membuat masyrakat sejahtera sehingga tidak mau lagi menanam ganja,” kata Gories di Banda Aceh, Selasa (23/12).
Program alternatif pemberantasan ganja dilakukan di Aceh oleh Badan Perserikatan Bangsa-bangsa, BNN, dan Kepolisian Republik Indonesia. Lokasi yang dipilih di beberapa kawasan di Kabupaten Aceh Besar, seperti Lamteuba, Kecamatan Seulimuem, dan di Kecamatan Kuta Malaka.
Menurut Gories, program alternatif ini pada mulanya diterapkan di Amerika Latin untuk memberantas kokain. BNN lantas meyakinkan PBB untuk memberlakukan pola ini dalam memberantas ganja.
“Kami berhasil meyakinkan PBB, bahwa di Aceh ada suatu masalah. Karena di tempat-tempat terpencil, penduduk yang ekonominya tidak sejahtera, penanaman ganja marak dilakukan,” kata dia. []