Tuesday, April 16, 2024
spot_img

Asral Divonis Lepas

BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Meski dinyatakan bersalah, Asral (45), terdakwa anggota TNI yang membelot ke Gerakan Aceh Merdeka (GAM), akhirnya divonis lepas dari segala jerat hukum oleh Pengadilan Militer Banda Aceh, Rabu (23/12).

“Majelis Hakim Pengadilan Militer memutuskan atas nama terdakwa Asral, lepas dari segala tuntutan hukum tidak pidana,” kata Ketua Majelis Hakim, Mayor CHK Gatut Sulistyo, dalam amar putusannya.

Putusan ini berbanding terbalik dengan tuntutan Oditur Militer pada Sidang dua pekan lalu. Oditur Kapten CHK Ojahan Silalahi sebelumnya menuntut Asral, 10 tahun penjara.

Menurutnya, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana desersi (membelot) dengan membawa senjata api, amunisi, serta pelengkapan perang lainnya ke pihak musuh, sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 87 Ayat (1) ke-1 Jo Pasal 88 (1) ke-7 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM).

Majelis hakim terdiri dari Mayor Gatut dan diapit dua hakim anggota Mayor CHK M. Djundan dan Mayor CHK Koat Farma, dalam putusannya juga membenarkan dakwaan jaksa, yang menyatakan dirinya bersalah secara meyakinkan disersi ke pihak musuh.

Namun, majelis mempertimbangkan Keputusan Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono nomor 22 tahun 2005 tentang pemberian amnesty dan abolisi kepada orang terlibat GAM.

Karenanya, Asral divonis lepas dari segala tuntutan hokum dan tak akan ditahan lagi. “Biaya perkara (Rp7500-red) dibebankan kepada Negara,” kata Gatut.

Mendengar putusan ini, Asral yang mengenakan kemeja putih, didampingi lima penasihat hukumnya yakni Kamaruddin, Hospi Nurzabri (dari sipil), Mayor CHK Dasrymound, Lettu Ari W dan Sakti (dari militer) terharu dan mengusap wajahnya.

Kamaruddin, pengacara yang disediakan Komite Pengalihan Aceh (KPA), tempat Asral bernaung kini, mengatakan keputusan hakim sangat objektif dan menghargai nilai-nilai perdamaian Aceh. “Keputusan dan pemeriksaan seperti ini harus menjadi pelajaran bagi hakim di Pengadilan umum khususnya,” harap dia.

Sementara Oditur Militer Ojahan Silalahi mengatakan, pihaknya masih piker-pikir menerima keputusan majelis hakim.

Asral merupakan mantan anggota Koramil Samadua, di jajaran Kodim Aceh Selatan. Saat situasi Aceh bergolak pada 1999, TNI berpangkat Sersan satu ini lari dari kesatuannya dan bergabung dengan GAM, dengan memboyong beberapa pucuk senjata, amunisi berikut perlengkapannya.

Pihak kesatuannya sempat bingung mencari dia, yang akhirnya diketahui nekad membelot ke pihak lawan, kala itu.

Ia resmi dipecat dengan tidak hormat dari kesatuan TNI pada Maret 2006.

Disertir TNI yang sempat bekerja di Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (BRR) Regional Aceh Selatan ini, kemudian ditangkap dan dibawa ke POM Kodam Iskandar Muda Banda Aceh, Maret 2009.

Atas dakwaan desersi ke pihak lawan, Asral kemudian diadili di Pengadilan Militer sejak empat bulan lalu.

Penyidangan dia juga sempat berpolemik. Pihak KPA memandang, kesalahan Asral di masa lalu, tak pantas diadili secara militer. Sebaliknya Pengadilan Militer mengklaim, mereka berwenang mengadili Asral, karena kesalahan yang dia lakukan murni saat dia masih berstatus TNI. []

Redaksi
Redaksihttp://www.acehkita.com
ACEHKITA.COM hadir sejak 19 Juli 2003. Kami bisa dihubungi via @acehkita, redaksi[at]acehkita[dot]com

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,400SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU