BANDA ACEH | ACEHKITACOM — Seorang oknum polisi berpangkat Brigadir berinisial S yang bertugas di jajaran Polres Aceh Barat Daya dilaporakan ke bidang Profesi dan Pengamanan Polda Aceh.
S dilaporankan isterinya D karena diduga melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya yang masih berusia 4 tahun.
“Benar kita sedang mengusut kasusnya dan sudah masuk tahap penyidikan. S sudah kita amankan dan jika terbukti baru saya keluarkan SPP-nya (surat perintah penahanan),” Kata Kapolres Abdya, AKBP Eddy Junaidi, Selasa (15/12) di Banda Aceh.
Eddy membantah bahwa pihaknya tidak meneruskan laporan pencabulan itu, sehingga isteri pelaku kembali melaporkan kasus pencabulan ke Bidang Propam Polda Aceh.
“Tidak benar itu, kita profesional. Siapa pun dia tetap kita lanjutkan dan tidak ada yang ditutupi. Namun tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah,” tegas Eddy.
Menurut Eddy, Polres Aceh Barat Daya telah membuat Berkas Acara Pemeriksaan kasus itu dan telah memeriksa dokter yang melakukan visum terhadap korban, termasuk LSM yang mendampinginya. Namun kata Eddy, saat pihaknya hendak memanggil D, yang bersangkutan telah berangkat ke Banda Aceh dan melaporkan ke Polda Aceh.
Eddy mengatakan kasus tersebut terjadi sekitar November lalu, di rumah pelaku. []