BANDA ACEH | ACEHKITA.COM – Kapolisian Daerah Aceh memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu, ekstasi dan pil happy five jaringan internasional, Selasa (29/3/2022). Pemusnahan dilakukan di Mapolda Aceh dengan cara dimasukkan ke dalam tangki air panas (hot water tank).
Pemusnahan barang bukti narkotika tersebut turut menghadirkan delapan orang tersangka. Barang bukti yang dimusnahkan berupa 357,9 kilogram sabu-sabu, 206.638 butir ekstasi, dan 19.859 pil happy five.
“Pemusnahan ini merupakan bentuk keseriusan dan transparansi Polri terhadap publik sebagaimana
diatur dalam Undang-Undang Nmor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Kapolda Aceh Irjen Pol Ahmad Haydar kapada wartawan.
Haydar mengatakan, barang bukti narkotika yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil sitaan dari delapan tersangka dalam kurun waktu dua bulan, yaitu Januari-Februari 2022.
Ia menambahkan, perang melawan narkoba harus terus digelorakan oleh segenap aparatur negara dengan seluruh elemen masyarakat.
“Dengan bahu-membahu melakukan penguatan daya tangkal dan cegah peredaran narkoba di tengah masyarakat,” ujar Haydar. []