BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Aktivis sipil yang tergabung dalam Jaringan Masyarakat Sipil Peduli Syariat berunjukrasa di luar gedung DPRA. Mereka menuntut agar rapat paripurna yang sedang mendengarkan pandangan akhir fraksi terhadap lima rancangan qanun, termasuk qanun hukum Jinayah dan qanun hukum acara jinayah, menunda pengesahan dua rancangan qanun tersebut.
Liza Dayani, dari Jaringan Masyarakat Sipil, menyebutkan bahwa qanun jinayah dan acara jinayah masih sangat prematur. Apalagi penyusunan qanun itu tidak melibatkan masyarakat.
“Partisipasi masyarakat tidak ada. Memang ada RDPU (Rapat Dengar Pendapat Umum), pengumumannya dipublish di media lokal, hari ini dipublish besok RDPU. Masyarakat di Simeulue kapan membacanya?” ujar Liza.
Liza mempertanyakan urgensi penyusunan qanun jinayah dan hukum acara jinayah. “Apakah masyarakat Aceh sudah semakin berdosa sehingga harus diatur sedemikian rupa,” katanya.
Aksi masyarakat sipil yang didominasi perempuan ini masih berlangsung. Mereka menunggu anggota dewan usai bersidang untuk menyampaikan desakan penundaan pengesahan rancangan qanun ini. []