Wednesday, April 17, 2024
spot_img

“Tunda Pengesahan Qanun Jinayah”: Aktivis Sipil

BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Aktivis sipil yang tergabung dalam Jaringan Masyarakat Sipil Peduli Syariat berunjukrasa di luar gedung DPRA. Mereka menuntut agar rapat paripurna yang sedang mendengarkan pandangan akhir fraksi terhadap lima rancangan qanun, termasuk qanun hukum Jinayah dan qanun hukum acara jinayah, menunda pengesahan dua rancangan qanun tersebut.

Liza Dayani, dari Jaringan Masyarakat Sipil, menyebutkan bahwa qanun jinayah dan acara jinayah masih sangat prematur. Apalagi penyusunan qanun itu tidak melibatkan masyarakat.

“Partisipasi masyarakat tidak ada. Memang ada RDPU (Rapat Dengar Pendapat Umum), pengumumannya dipublish di media lokal, hari ini dipublish besok RDPU. Masyarakat di Simeulue kapan membacanya?” ujar Liza.

Liza mempertanyakan urgensi penyusunan qanun jinayah dan hukum acara jinayah. “Apakah masyarakat Aceh sudah semakin berdosa sehingga harus diatur sedemikian rupa,” katanya.

Aksi masyarakat sipil yang didominasi perempuan ini masih berlangsung. Mereka menunggu anggota dewan usai bersidang untuk menyampaikan desakan penundaan pengesahan rancangan qanun ini. []

Redaksi
Redaksihttp://www.acehkita.com
ACEHKITA.COM hadir sejak 19 Juli 2003. Kami bisa dihubungi via @acehkita, redaksi[at]acehkita[dot]com

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,400SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU