BANDA ACEH | ACEHKITA.COM – Tuntutan korban konflik asal Aceh Tengah untuk mendapatkan rumah dinilai tak wajar, karena pihak BRA menemukan jumlah rumah yang dituntut tidak sesuai dengan data verifikasi pihaknya.
Ketua BRA Nur Djuli mengatakan ada ketidaksesuaian data verifikasi pihaknya dengan tuntutan korban konflik dari Kecamatan Ketol, Aceh Tengah tersebut. Data dari BRA, di Desa Pantan Redup, kecamatan setempat misalnya, telah dibangun 145 rumah pada tahun 2006 lalu.
Tetapi kemudian warga menuntut rumah lebih banyak lagi, dengan menyodorkan data setidaknya masih dibutuhkan 440 rumah lagi di desa itu. Data kemudian diverifikasi pihak Kabupaten Aceh Tengah dan BRA, dan didapat data sebanyak 108 unit rumah yang berhak dibangun dengan anggaran tahun ini.
Menurut Nur Djuli, data yang dituntut warga tidak wajar. Soalnya pembakaran rumah di wilayah tersebut terjadi tahun 2001, saat konflik Aceh masih memanas. Tim verifikasi memastikan dari data statistik resmi bahwa dalam tahun 2001, jumlah penduduk di desa Pantan Redup hanya berjumlah 198 Kepala Keluarga. “Jadi tuntutan warga sangat tidak wajar,” ujarnya. []