BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Masih ingat kapal penangkap ikan Silver Sea 2 milik Thailand yang ditangkap di Sabang? Sebanyak 1.930 ton ikan hasil tangkapan Silver Sea 2 akhirnya dilelang setelah setahun lebih kapal itu ditahan di Pangkalan Angkatan Laut Sabang.
Ikan itu berhasil dilelang seharga Rp21 miliar yang dimenangkan oleh Syahrin Abdurrahman, pengusaha dari Surabaya.
Pelelangan ikan itu dilakukan di Lounge Room Markas Komando Pangkalan Angkatan Laut Sabang, pada Selasa (19/7/2016). Lelang itu dipimpin oleh Kepala PSDKP Belawan yang membuka penawaran seharga Rp9,65 miliar.
Perwira Seksi Intel Lanal Sabang Mayor Akbar menyebutkan, pelelangan itu dilakukan karena pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Silver Sea 2 mengkhawatirkan ikan itu membusuk.
“Ikan sudah lama di kapal, kalau dibiarkan terus dikhawatirkan membusuk,” ujar Akbar.
Proses lelang yang diikuti sejumlah pengusaha dan perusahaan itu berlangsung alot hingga terjadi 51 kali penawaran. “Sehingga mencapai harga tertinggi Rp21 miliar,” kata Akbar.
Saat ini proses hukum terhadap kapal Silver Sea 2 yang diduga melakukan aktivitas illegal fishing masih berlangsung. Kementerian Kelautan dan Perikanan masih melengkapi berkas untuk diajukan ke Kejaksaan.
Akbar menyatakan, jika persidangan menunjukkan Silver Sea 2 tidak terbukti melakukan aktivitas illegal fishing, uang pelelangan ikan itu akan dikembalikan kepada perusahaan Silver Sea. “Kalau terbukti, uangnya disetor ke negara,” sebut Akbar.
Kapal Silver Sea 2 ditangkap oleh KRI Teuku Umar di perairan Sabang pada Kamis, 13 Agustus 2015. Kapal itu ditangkap karena diduga melakukan penangkapan ikan ilegal dan transhipment di sejumlah perairan Indonesia. []
GHAISAN