BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Komisi I DPR Aceh menetapkan tujuh kandidat lolos sebagai anggota Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh, Selasa (19/7/2016).
Mereka yang terpilih menjadi anggota KKR Aceh adalah Fajran Zain, Afridal Darmi, Muhammad MTA, Mastur Yahya, Fuadi, Evi Narti Zain, dan Ainal Mardhiah. Sedangkan tujuh orang lainnya dinyatakan lulus cadangan.
Penetapan tujuh anggota KKR Aceh itu dilakukan setelah Komisi I melakukan fit and proper test terhadap 21 calon pada 18 Juli kemarin. Setelah uji kepatutan dan kelayakan, Komisi I menyatakan tujuh peserta lulus dan tujuh lainnya sebagai lulusan cadangan.
Keputusan hasil uji kepatutan dan kelayakan itu dituangkan dalam berita acara tertanggal 19 Juli yang ditandatangani oleh ketua, wakil ketua, dan anggota Komisi I DPR Aceh. []