ACEH TIMUR — Jajaran Reserse dan Kriminal Polres Aceh Timur menangkap JL, 38 tahun, pelaku pemerkosaan terhadap seorang perempuan di Kecamatan Peunaron.
Kepala Polsek Serbajadi Iptu Tonny Irwan Sinaga seperti dilansir situs resmi Polda Aceh, tribratanewsaceh.com, JL memperkosa seorang perempuan berusia 29 tahun pada Jumat (27/5/2016). Jelang tengah malam, pelaku yang merupakan tetangga korban, memasuki rumah dan langsung menuju kamar korban. Saat itu, korban sedang tertidur pulas bersama anaknya.
Saat itulah, JL memperkosa korban yang sedang terlelap. Terbangun, perempuan ini berteriak sehingga pelaku melarikan diri.
Para perangkat desa sempat mengupayakan kasus ini diselesaikan dengan kekeluargaan, namun gagal, sehingga korban melapor ke Polsek Serbajadi pada Senin (13/6/2016).
Kapolsek menyebutkan, setelah mendapat laporan pada Selasa polisi menangkap JL. “Tersangka dikenakan Pasal 289 junto pasal 286 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara,” kata Iptu Tonny. []