BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Kejaksaan Negeri Banda Aceh menggelar eksekusi cambuk terhadap empat penjudi dan satu penjual minuman keras. Ini merupakan kasus pertama penjual minuman keras dicambuk sesuai dengan hukum Islam di Kota Banda Aceh.
Eksekusi cambuk berlangsung di depan ratusan warga yang memadati halaman Masjid Syuhada, Lamgugob, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh, Selasa (31/5/2016), sekitar pukul 10.50 WIB.
Mahkamah Syar’iyah Kota Banda Aceh memvonis empat penjudi dengan tujuh kali cambukan. Namun, mereka hanya menjalani enam kali saja karena potong masa tahanan.
Sedangkan satu lagi dihukum 40 kali cambukan, namun hanya menerima 38 kali cambuk karena potong masa tahanan. Sebelum eksekusi, ia sempat mengajukan banding atas putusan itu.
“Ini kasus pertama penyedia minuman keras dicambuk,” kata pejabat Wilayatul Hisbah Kota Banda Aceh, Evendi A. Latif. []
SABARUN