BANDA ACEH — Seharusnya eksekusi cambuk di depan Masjid Teuku Umar pagi tadi akan dilaksanakan terhadap enam warga yang dinyatakan melanggar syariat. Namun, eksekusi cambuk hanya dijatuhkan untuk lima orang. Lalu kenapa satu lagi urung dihukum?
Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh Husni Thamrin menyebutkan, seorang warga tidak jadi dikenakan hukuman cambuk hari ini. Sebab, kasus itu masih dalam proses hukum banding di Pengadilan Tinggi.
“Jaksa melakukan banding,” ujar Husni usai cambuk di Masjid Baitul Musyahadah alias Masjid Kupiah Meukeutop Teuku Umar, Seutui, Banda Aceh, Senin pagi.
Mahkamah Syar’iyah memvonis MW, warga berusia 50 tahun itu dengan hukuman 42 kali cambuk karena terbukti menjual minuman keras. Namun karena faktor usia lanjut, Jaksa memutuskan untuk mengajukan banding. Dalam memori banding, Jaksa menuntut agar terhukum dikenakan hukuman penjara saja.
“Kita banding agar terpidana itu bisa dihukum penjara saja sebanyak 42 bulan,” lanjut Husni seperti dilansir habadaily.com.
MW juga sudah pernah dihukum cambuk sebelumnya karena kasus serupa.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Banda Aceh melaksakan hukuman cambuk terhadap lima warga dalam kasus mesum (ikhtilath), judi, dan minuman keras. Mereka dicambuk antara 6 hingga 25 kali. []