BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Pemerintah Aceh mempersingkat jam kerja bagi para pegawai negeri dan pelayanan publik di provinsi ini selama pelaksanaan ibadan puasa Ramadan 1436 H.

Penetapan jam kerja ini ditetapkan melalui Surat Edaran Gubernur Aceh Nomor 061.2/14072, tanggal 8 Juni 2018. Kepala Biro Humas Pemerintah Aceh, M Ali Alfata menuturkan, selama Ramadan PNS diberikan kelonggaran dan jam kerja pegawai akan dipersingkat. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan amal ibadah dalam bulan Ramadan.

Jika biasanya pegawai pulang kantor pukul 16.45 WIB, namun selama bulan Ramadan dipercepat menjadi pukul 15.00 WIB. Ketentuan ini berlaku untuk hari Senin sampai Kamis. “Jam masuk kantor tetap pukul 08.00 WIB. Sedangkan khusus hari Jumat pulangnya jam 16.00 WIB,” ujar Ali Alfata.

Ali Alfata menambahkan, jam istirahat pada hari Jumat adalah satu jam setengah, yakni pukul 12.00 sampai dengan pukul 13.30 WIB. Sedangkan hari Senin sampai hari Kamis, jam istirahat hanya 30 menit, yakni pukul 12.30 sampai pukul 13.00 WIB. Gubernur berharap, meskipun puasa, pegawai tetap bisa bekerja dengan baik dan memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat.

Dalam Surat Edaran tersebut juga ditegaskan, bahwa apel pagi setiap hari Senin selama bulan Ramadan, tetap dilaksanakan seperti biasa yaitu pukul 08.00 WIB. []

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.