BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Kejaksaan Negeri Banda Aceh melaksanakan eksekusi cambuk terhadap tujuh orang dalam kasus mesum di halaman Masjid Al Badar Desa Kuta Baro, Kecamatan Kuta Alam, Jumat (12/6/2015).

Ratusan warga menyaksikan prosesi cambuk terhadap tujuh warga yang dinyatakan melanggar Qanun No 14/2003 tentang Khalwat atau Mesum. Saat terhukum dihadirkan ke atas sebuah pentas berukuran 3×3 meter, warga mencibir. “Cambuk yang kencang,” cibir warga. Warga juga menyoraki para terhukum cambuk.

Prosesi hukum cambuk sempat diwarnai insiden setelah seorang perempuan terhukum cambuk tiba-tiba lemas saat menuruni panggung cambuk. Ia terjatuh saat dipapah dua petugas Polisi Syariat. Saat dicambuk, ia terlihat menangis.

Ada juga aksi RZ binti Z, 40 tahun, yang mengundang tawa –sekaligus cibiran dari penonton. Saat hendak dicambuk, ia mengacungkan jari berbentuk huruf V sembari ditempel di pipinya. Ia tersenyum.

Bahkan, RZ mengaku tidak malu dengan hukuman cambuk yang sebentar lagi akan diterimanya. “Gak apa-apa, gak malu,” kata RZ sembari mengacungkan jarinya.

Mahkamah Syar’iyah memvonis RZ dengan hukuman delapan kali cambuk. Hukuman itu dipotong masa tahanan dua kali, sehingga menjadi enam kali cambuk.

Selain RZ, ada MA bin MA, 18 tahun, dan FT binti TMR, 19 tahun. Keduanya divonis enam kali cambuk dan potong masa tahanan dua kali, sehingga hanya dicambuk empat kali.

Kemudian pasangan AS bin R, 23 tahun, dan FW binti MK, 21 tahun. Mereka dicambuk lima kali. Terakhir, pasangan M bin AH, 19 tahun, dan ER bin JF, 19 tahun. Keduanya dihukum lima kali cambuk.

Para terhukum cambuk ditangkap di tempat terpisah, yaitu di Peunayong, Lueng Bata, dan Rukoh.

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Banda Aceh Syarifah Rosnidar menyebutkan, mereka secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Qanun No 14 tahun 2003 tentang Khalwat.

Ridwan dari Dinas Syariat Islam Kota Banda Aceh memberikan nasihat agama sebelum hukuman cambuk dilaksanakan. “Hukuman cambuk ini bukan untuk mempermalukan mereka, tapi untuk menjadi pelajaran bagi kita agar tidak melanggar hukum Allah. Agar kita sadar bahwa melanggar hukum Allah akan menghadapi konsekuensinya,” ujar Ridwan.

Ia juga menyebutkan bahwa hukuman cambuk ini sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kota Banda Aceh dalam melaksanakan syariat Islam. “Ini merupakan komitmen Pemerintah Kota Banda Aceh untuk menegakkan syariat Islam secara kaffah (menyeluruh). Dan pelaksanaan syariat Islam ini juga merupakan amanat undang-undang, amanat negara. Siapa pun harus melaksanakannya,” lanjut Ridwan. []

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.