BIREUEN | ACEHKITA.COM– Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Aceh bersama Kontras Jakarta menggelar kegiatan roadshow kunjungan korban tindak kekerasan di Aceh untuk sosialisasi Qanun Komisi kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) ke Gampong Beunyot, Kecamatan Juli, Bireuen, Ahad (10/11/2013). Sebelumnya, kegiatan yang sama juga pernah digelar di Lhokseumawe.
Koordinator Kontras Aceh, Destika Gilang Lestari, mengatakan, kegiatan sosialisasi mengenai pembahasan Qanun KKR itu diikuti oleh sembilan orang korban yang mengalami tindak kekerasan di Bireuen. “Kami di sini berdiskusi dengan masyarakat Korban mengenai isi draft Qanun KKR yang dijanjikan akan di paripurnakan bulan Desember mendatang,” kata Gilang dalam siaran pers yang dikirim ke media.
Menurut Gilang, salah seorang korban di Bireuen, Mukhlis, mengatakan, isi qanun KKR tidak detail yang dibuat mengenai kriteria korban. Selain itu juga tidak dituliskan secara jelas, siapa pelakunya.
“Harapan korban untuk mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya ini hanya mengharapkan dari qanun KKR, seperti yang disampaikan Mukhlis keinginan korban, KKR bisa mencari korban penghilangan paksa yang terjadi pada masa konflik dulu,” jelas Gilang.[]