BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Kejaksaan Agung mencegah Darni Daud bepergian ke luar negeri. Mantan rektor Universitas Syiah Kuala itu dicegah tangkal (cekal) karena dinyatakan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi beasiswa di kampus Unsyiah.
Selain Darni, Kejaksaan Agung juga mencekal mantan Dekan Fakultas Keguruan Ilmu Pendidikan Unsyiah, Yusuf Aziz dan Mukhlis. Ketiga mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi beasiswa program calon guru daerah terpencil dan program jalur pengembangan daerah yang diduga merugikan negara senilai Rp3,6 milyar.
Kepala Seksi Penerangan Umum Kejaksaan Tinggi Aceh Amir Hamzah menyebutkan, ketiga tersangka tersebut dicekal selama enam bulan ke depan, terhitung 7 Mei 2013. Selama dalam status pencekalan ini, mereka tidak diperbolehkan ke luar negeri. “Dengan alasan apa pun,” kata Amir Hamzah kepada wartawan, Rabu (22/5/2013.
Amir menerangkan, Kejaksaan meminta Kementerian Hukum dan HAM untuk ikut membantu mencekal ketiga orang yang masih terkait pidana ini.
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka pada 19 April lalu, hingga kini Kejaksaan Tinggi Aceh belum memeriksa Darni, Yusuf, dan Mukhlis. Mereka tidak pula ditahan karena dinilai masih kooperatif. []