Friday, May 17, 2024
spot_img

MK Tolak Permohonan Mendagri soal Pilkada Aceh

BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi menolak permohonan Menteri Dalam Negeri yang meminta Mahkamah menunda pelaksanaan pemilihan kepala daerah yang tengah berjalan. Permohonan yang diajukan pemohon masih kabur.

“Permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua Majelis Hakim Mohamad Mahfud Md saat membacakan putusan akhir perkara Sengketa Kewenangan Lembaga Negara antara Menteri Dalam Negeri dengan Komisi Pemilihan Umum/Komisi Independen Pemilihan Aceh, Jumat (27/1).

Keputusan akhir itu dituangkan Mahkamah Konstitusi dalam putusan No 1/SKLN-X/2012 dalam persidangan pleno di Mahkamah Konstitusi. Majelis Hakim Konstitusi beranggotakan Achmad Sodiki, Harjono, Muhammad Alim, Hamdan Zoelva, Ahmad Fadlil Sumadi, Anwar Usman, Maria Farida Indrati, dan M. Akil Mochtar.

Persidangan putusan akhir ini ikut dihadiri enam komisioner KIP Aceh, yaitu Ilham Saputra, Zainal Abidin, Akmal Abzal, Nurjani Abdullah, Robby Syahputra, dan Yarwin Adi Dharma. Kuasa hukum calon gubernur Irwandi Yusuf juga hadir, selain dari Kementerian Dalam Negeri, KPU, dan Bawaslu.

Majelis Hakim berpendapat bahwa permohonan Menteri Dalam Negeri tidak memenuhi syarat yang ditentukan dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, dan sejumlah peraturan perundang-undangan lain, termasuk Peraturan MK No 08/PMK/2006 tentang pedoman beracara dalam sengketa kewenangan konstitusional lembaga negara.

Majelis Hakim juga berpendapat bahwa permohonan Menteri Dalam Negeri masih kabur. “Karena tidak merinci secara jelas kewenangan pemohon yang diambil, dikurangi, dihalangi, diabaikan, dan/atau dirugikan oleh KIP Aceh, sehingga mengakibatkan kewenangan konstitusional Pemohon terganggu atau terkurangi,” kata Mahfud.

Untuk itu, majelis hakim menilai bahwa Mahkamah Konstitusi tidak berhak untuk mengadili permohonan yang diajukan Menteri Dalam Negeri.

Sementara itu, majelis hakim mengabulkan eksepsi pihak terkait dan KIP Aceh. Dalam eksepsi, KIP Aceh meminta kepada Mahkamah untuk mempertimbangkan kendala teknis yang dialami penyelenggara di lapangan, terkait dengan penerimaan kembali bakal calon kepala daerah. KIP juga menyampaikan bahwa pemungutan suara memungkinkan dilaksanakan pada 9 April 2012. []

Redaksi
Redaksihttp://www.acehkita.com
ACEHKITA.COM hadir sejak 19 Juli 2003. Kami bisa dihubungi via @acehkita, redaksi[at]acehkita[dot]com

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,500SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU