BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang tengah menggelar sidang perkara sengketa kewenangan lembaga negara antara Menteri Dalam Negeri dengan Komisi Pemilihan Umum memutuskan untuk menguatkan putusan sela No 1/SKLN-X/2012 yang diputuskan 16 Januari lalu.
Namun, dalam amar putusan final yang dibacakan hari ini, Mahkamah Konstitusi menyebutkan bahwa pemilihan kepala daerah Aceh akan dilaksanakan paling lambat 9 April 2012. MK memerintahkan KIP Aceh hanya dapat menyesuaikan tahapan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Aceh 2012-2017 sesuai dengan kondisi yang ada dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Dan pemungutan suara dilaksanakan selambat-lambatnya 9 April 2012,” kata Ketua Majelis Hakim MK Mahfud Md saat membacakan putusan akhir, Jumat (27/1).
Dalam sidang pleno ini, MK juga menyebutkan bahwa menolak permohonan kewenangan untuk menunda sebagian tahapan pilkada oleh Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi. []