BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Pertemuan tingkat tinggi di Kantor Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan menyepakati bahwa Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu akan membahas usulan kemungkinan membuka lagi pendaftaran kandidat. Sembari menunggu keputusan rapat pleno KPU, KIP Aceh tetap akan melanjutkan tahapan pemilihan yang tengah berlangsung.
“Kita tetap akan menjalankan tahapan seperti sekarang. Tidak ada istilah menghentikan sementara tahapan sambil menunggu keputusan KPU,” kata anggota KIP Aceh Akmal Abzal, Rabu (4/1). Akmal termasuk seorang peserta pertemuan tingkat tinggi di Kemenko Polhukam.
Menurut Akmal, peserta pertemuan menyepakati usulan DPRA agar masa pendaftaran dibuka kembali akan dibahas oleh KPU dan Bawaslu. Kedua lembaga ini diharapkan menghasilkan keputusan dengan memperhatikan aspek hukum dan teknis pemilihan.
Apapun keputusan KPU dan Bawaslu sudah ada, sebut Akmal, KIP akan melaksanakannya. “Kita berharap semua pihak bisa menerima keputusan KPU,” ujarnya.
Tahapan pilkada sekarang ini memasuki masa pencetakan dan pendistribusian daftar pasangan calon, surat suara, serta alat dan kelengkapan administrasi pemungutan dan penghitungan suara di PPS, TPS, dan PPK. Tahapan ini dimulai pada rentang waktu dari 3 Januari hingga 6 Februari. []