BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Tiga dari delapan lembaga yang telah mendaftar sebagai pemantau penyelenggaraan pemilihan kepala daerah di Aceh, belum memperoleh akreditasi dari Komisi Independen Pemilihan Aceh. Sementara lima lainnya sudah diakreditasi.
Ketiga lembaga yang belum memperoleh akreditasi yaitu Asian Network for Free and Fair Election (ANFFREL), lembaga berbasis di Bangkok, Thailand, Aceh Institute dan Forum LSM Aceh.
“Persyaratan yang diajukan tiga lembaga ini sudah lengkap, hanya saja mereka belum mendaftar ulang,” kata Ketua Kelompok Kerja Pemantauan KIP Aceh Yarwin Adi Dharma di Banda Aceh, Rabu (4/1).
Sejauh ini sudah delapan lembaga yang berminat memantau perhelatan suksesi di Aceh. Ini merupakan suksesi kedua yang dilakukan setelah Pemerintah Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka menandatangani Nota Kesepakatan Damai di Helsinki, 25 Agustus 2005 silam. Pemilihan 2012 ini sejatinya dilaksanakan pada 14 November 2011. Namun kemudian bergeser menjadi 24 Desember, sebelumnya akhirnya diputuskan pada 16 Februari tahun ini.
Tarik menarik ini terjadi karena Partai Aceh dan DPRA tak mau mengakui calon perseorangan, seperti diputuskan Mahkamah Konstitusi. Dua pihak ini menilai KIP tak berpedoman pada UU No 11/2006 dalam pelaksanaan tahapan pilkada. Mereka menilai telah terjadi konflik regulasi.
Yarwin berharap, selain diawasi Panitia Pengawas Pemilihan, pilkada Aceh juga dimonitor oleh lembaga-lembaga lain, termasuk asing. Untuk itu, ia berharap jika ada lembaga yang berencana memantau pemilihan untuk segera mendaftar ke KIP sebelum 16 Januari.
“Setelah tanggal 16 Januari nanti, kami tidak lagi melayani pendaftaran untuk para pemantau,” ujarnya. []