BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Sidang pengucapan putusan akhir sengketa tahapan pemilihan kepala daerah tengah berlangsung di lantai 2 Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Kamis (24/11). Mahkamah menilai calon perseorangan di Aceh sesuai dengan Nota Kesepahaman (MoU) Helsinki.
Sidang dimulai pada pukul 16.00 WIB. Hadir dalam persidangan, para penggugat: TA Khalid dan Fadhlullah. Enam komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh ikut hadir ke ruang sidang.
Dalam pembacaan putusan, majelis hakim Mahkamah Konstitusi menyebutkan bahwa calon independen di Aceh sama sekali tidak bertentangan dengan MoU Helsinki. “Tidak benar pendapat bahwa calon independen hanya berlaku sekali saja,” kata hakim yang membacakan amar putusan.
Majelis Hakim berpendapat bahwa calon independen di Aceh diberlakukan tak hanya pada pilkada 2006, tapi bisa secara berkelanjutan sesuai dengan butir 1.2.2 MoU Helsinki yang ditandatangani Pemerintah Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka di Helsinki, 15 Agustus 2005 silam.
Hingga berita ini diturunkan, sidang di Mahkamah Konstitusi masih berlangsung. Radio Republik Indonesia menyiarkan secara langsung pengucapan putusan final sengketa pilkada yang diajukan TA Khalid dan Fadhlullah ini. []