Friday, April 26, 2024
spot_img

973 Pucuk Senjata Api Ilegal Dimusnahkan

BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Kodam Iskandar Muda bersama Kepolisian Daerah Aceh memusnahkan 973 pucuk senjata api ilegal di Lapangan Blang Padang, Banda Aceh, Rabu (17/10). Senjata api ilegal itu disita polisi dan Kodam serta yang diserahkan oleh masyarakat secara sukarela.

“Hari ini kita musnahkan 973 pucuk senjata api ilegal,” kata Panglima Kodam Iskandar Muda Mayjen Zahari Siregar sebelum pemusnahan senjata di Blang Padang.

Menurut Pangdam, senjata api ilegal ini bersumber dari hasil sitaan dan yang diserahkan secara sukarela oleh masyarakat dalam tujuh tahun terakhir.

“Ini wujud keseriusan Kodam dan Polda dalam memberantas kejahatan yang dapat meresahkan masyarakat,” ujarnya.

Pemusnahan senjata, kata Pangdam, dalam upaya untuk menciptakan kondisi Aceh yang kondusif. “Harapan kita dengan kondisi Aceh yang kondusif, akan menghadirkan investor dan sama-sama kita membangun Aceh agar rakyat sejahtera,” kata dia.

Sementara itu, Kapolda Aceh Irjen Iskandar Hasan menyebutkan, senjata api ilegal ini disita dari sejumlah daerah di Aceh. “Selama ini ternyata senjata ini masih digunakan untuk melakukan kejahatan,” kata Kapolda.

Untuk itu, ia mengimbau agar masyarakat yang mengetahui keberadaan senjata untuk melapor ke jajaran polisi dan tentara di daerah masing-masing. “Yang menyimpan, kita imbau, segera serahkan secara sukarela kepada polisi dan tentara,” ujar Kapolda. []

Redaksi
Redaksihttp://www.acehkita.com
ACEHKITA.COM hadir sejak 19 Juli 2003. Kami bisa dihubungi via @acehkita, redaksi[at]acehkita[dot]com

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,500SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU