BANDA ACEH | ACEHKITA.COM – Sebanyak 51 nelayan asal Aceh yang dibebaskan setelah mendapat amnesti dari Raja Thailand, YM Rama X, telah tiba di Jakarta, Kamis (1/9). Sebelumnya ke-51 nelayan itu ditahan otoritas Thailand karena ditangkap saat menangkap ikat di wilayah perairan Andaman.
Kedatangan 51 nelayan di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, sekitar pukul 17.45 WIB disambut Badan Penghubung Pemerintah Aceh (BPPA). Para nelayan yang dipulangkan dari Thailand tiba di Jakarta dengan menggunakan pesawat Garuda Indonesia nomor penerbangan GA 867.
Kepala BPPA, Almuniza Kamal, mengatakan sebelum dipulangkan ke Aceh, 51 nelayan itu dibawa ke Wisma Atlet Kemayoran Jakarta terlebih dahulu untuk mengikuti tes swab yang diperkirakan hasilnya akan keluar sekitar tiga hari.
“Apabila nanti hasil mereka negatif, maka akan diperbolehkan pulang ke Aceh. Namun jika di antara mereka ada yang positif, akan diisolasi terlebih dahulu, tapi kita doakan semoga mereka sehat-sehat semuanya,” ujar Almuniza, Kamis (1/10) malam.
Almuniza menyampaikan, 51 nelayan yang rata-rata berasal dari Aceh Timur itu merupakan bagian dari enam nelayan anak yang dipulangkan pada pertengahan Juli 2020 lalu, yang juga difasilitasi oleh Kementerian dan dipulangkan oleh Pemerintah Aceh. “Namun, ke-51 nelayan ditangkap dalam waktu dan kapal yang berbeda,” sebutnya.
Ia menjelaskan, awalnya 30 nelayan dari Kapal Perkasa Mahera dan Vothus ditangkap di Perairan Andaman pada 21 Januari 2020, sedangkan 21 nelayan lainnya yang berada di Kapal Tuah Shultan diamankan pada 10 Maret 2020.
“Mereka mengikuti persidangan juga di waktu yang berbeda. Kalau nelayan dari kapal Perkasa Mahera dan Vothus ikut persidangan pada 13 Maret 2020 di Pengadilan Negeri Phang Ngah, Thailand. Sedangkan yang dari Kapal Tuah Shultan persidangan 16 Mei 2020 lalu,” kata Almuniza.
Dalam persidangan itu, jelasnya, ke-51 nelayan tersebut mendapat hukuman kurungan badan satu hingga dua tahun penjara. Namun, belum sampai satu tahun mereka sudah dibebaskan. Hal itu berkat kerja sama antara Pemerintah Aceh dengan Kementerian Luar Negeri dan Otoritas Kerajaan Thailand.
“Menurut laporan Kementerian Luar Negeri, mereka mendapat amnesti atau pengampunan dari Raja Thailand Rama X atau Raja Maha Vajiralongkorn, yang berulang tahun ke-65 pada 28 Juli lalu, yang kemudian ditetapkan oleh Hakim Pengadilan Phang Nga,” ujarnya.
Almuniza menambahkan, adapun 31 nelayan dari Awak Kapal Perkasa Mahera dan Voltus terdiri dari Munir, Endi Mulyadi, Azrizal, Dedi Puruatda, Firmansyah, Muhammad Munir, Musliadi, Rahmad Nanda, Musliadi, Feri Madona, Musliadi, Saleh Saputra, Saifullah, Hamdani, Zulkifli, Jumadi dan Nuroin.
Berikutnya Basri, Ibrahim, Mawar Effendi, Muhammad Jamlu, Khaironnisa, Ishak, Nurdin Hanafiah, Tarmizi, M. Yunus Budiman, Muhammad Nasir, Junaidi, Muhammad Mirza dan Sayet Khadafi.
Sementara 20 awak Kapal Tuah Shultan terdiri dari Saidan, Sofian, M. Saidan, Basri, Amat/M. Ramadhan, Jafaruddin, Idris J, Midi Muslim, M. Nurwandi, Muchlis, Khwanuddin, Muhammad Saputra, Safuri, Faisal, Fakhrurrzi, Arun, Zulkifli, Rusli, Raifaksi, Hernanto dan Razali.
Sebelumnya, kata Almuniza, enam orang nelayan anak yang juga bagian dari 51 nelayan itu lebih dulu dipulangkan oleh otoritas kerajaan Thailand pada 16 Juli 2020, karena dianggap masih di bawah umur.
Ia memastikan semua nelayan tersebut nantinya akan diantar langsung oleh Pemerintah Aceh hingga sampai ke rumah masing-masing. “Kita akan memulangkan mereka hingga ke rumah masing-masing, ini atas arahan dari Pak Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah,” sebut Almuniza.[Reza F]