Wednesday, May 8, 2024
spot_img

5 Nelayan Aceh yang Dibebaskan India Positif COVID-19, Isolasi di Wisma Atlet

BANDA ACEH | ACEHKITA.COM – Lima dari 28 nelayan Aceh yang dibebaskan India terkonfirmasi positif COVID-19 berdasarkan hasil swab kedua saat menjalani karantina setiba di Jakarta sejak Sabtu (30/1) lalu. Usai dinyatakan positif teinfeksi virus corona, kelima nelayan itu menjalani isolasi mandiri di Wisma Atlet Kemayoran.

“Untuk lima nelayan yang terkonfirmasi COVID-19, akan dibawa ke Wisma Atlet Kemayoran. Mereka di sana akan diisolasi terlebih dahulu maksimal 14 hari sebelum dipulangkan ke Aceh. Tapi itu juga tergantung hasil tes swab di hari terakhir mereka diisolasi,” ujar Kepala Badan Penghubung Pemerintah Aceh (BPPA), Almuniza Kamal, dalam keterangannya, Selasa (2/2) malam.

Kelima nelayan asal Aceh tersebut terkonfirmasi positif corona berdasarkan hasil swab kedua pada Senin (1/2). Sementara pada swab test pertama setiba di Jakarta usai dipulangkan dari India pada Sabtu (30/1), mereka dinyatakan negatif COVID-19.

Almuniza menyampaikan, kelima nelayan yang positif COVID-19 itu baru akan dipulangkan ke Aceh setelah dinyatakan negatif. Sementara 23 nelayan lainnya akan dipulangkan ke Aceh pada Rabu (3/2).

“Ke-23 nelayan itu akan dipulangkan ke Aceh pada Rabu 3 Februari 2021 melalui Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, menggunakan pesawat Garuda dengan nomor penerbangan GA 146 sekitar pukul 12.00 WIB,” sebutnya.

Ia menambahkan, Pemerintah Aceh menyampaikan ucapan terima kasih kepada pihak Kementerian Luar Negeri RI, Satgas COVID-19 Pusat, KKP, serta manajemen hotel Mercure Gatot Subroto Jakarta, karena sudah mendampingi nelayan asal Aceh selama di Jakarta.

Almuniza menyebut, kemarin 23 dari 28 nelayan yang dipulangkan dari India mengikuti siaran langsung ucapan Thank Yout Indonesia sebelum kembali ke Aceh.

“Siaran langsung tersebut dilakukan melalui akun sosial media Facebook dan Instagram Badan Penghubung Pemerintah Aceh dengan tema “Thank You Indonesia” yang digelar di Hotel Mercure Gatot Subroto, Jakarta,” jelasnya.

Sebelumnya, 28 nelayan asal Aceh itu ditangkap pada jarak 55 mil laut dari daratan Pulau Nikobar oleh polisi pengawal pesisir pantai India pada 3 Maret 2020 lalu. Mereka ditangkap ketika melaut dengan kapal KM BST 45.

Kemudian pada 16 Januari 2021, ke-28 nelayan tersebut dibebaskan Pengadilan Andaman setelah diadvokasi oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) bersama Pemerintah Aceh dan PSDKP-KKP RI.

Diketahui, ke-28 nelayan asal Aceh itu, ditangkap pada jarak 55 mil laut dari daratan Pulau Nikobar oleh polisi pengawal pesisir Pantai India Durgabai Deshmukh, 3 Maret 2020 lalu, ketika melaut dengan kapal KM BST 45, dan dibebaskan Pengadilan Andaman pada 16 Januari 2021 setelah diadvokasi oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) bersama Pemerintah Aceh dan PSDKP-KKP RI.[]

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,500SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU