BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Tiga calon anggota Komisi Informasi Aceh dinyatakan gugur karena tidak mengikuti ujian tertulis yang diadakan Tim Seleksi di Hotel Kuala Radja Banda Aceh, Selasa (7/6). Hasil ujian tertulis rencananya diumumkan pada 15 Juni nanti.
Wakil Ketua Tim Seleksi Komisi Informasi Aceh Baharuddin A.R. mengatakan, tiga peserta yang tidak mengikuti tes kali ini dikarenakan alasan sakit, berada di luar daerah, dan tanpa pemberitahuan kepada panitia.
“Tadi ada yang sudah datang (Fatimah Syam), tapi beliau mengeluh sakit sehingga membatalkan ikut tes,” kata Baharuddin pada acehkita.com, Selasa sore.
Materi seleksi tertulis calon anggota Komisi Informasi Aceh meliputi pemahaman tentang konstitusi, Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, UU No 40 tentang Pers, UU Penyiaran, UU Pemerintah Aceh, UU Hak Asasi Manusia, dan kearifan lokal.
Rencananya, Tim Seleksi akan mengumumkan 30 peserta yang lolos ujian tertulis pada 15 Juni di media massa dengan menempel foto calon anggota Komisi Informasi. “Kita harap dengan pengumuman itu dapat menjaring masukan dari masyarakat terkait calon-calon anggota Komisi,” lanjut Baharuddin. []