BANDA ACEH | ACEHKITA.COM – Pemerintah Aceh mengharamkan penebangan hutan sejak moratorium logging dideklarasikan 2007. Ironinya, perambahan hutan terus terjadi.
Yayasan Leuser International (YLI) memaparkan telah menemukan 3.122 kasus penebangan liar terjadi di Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) sejak 2006 hingga Juni 2010, dengan luas hutan yang rusak akibat perbuatan itu mencapai 45 ribu hektar dalam kurun yang sama.
“Kita menemukan 5.399 aktivitas pendegredasian hutan, di mana 3.122 kasus illegal logging dengan luas hektar yang dirambah 45.573 hektar dan kayu yang sudah diambil 170.856 ton. Ini terjadi dari 2006 sampai 2010,” kata Reddy Manajer bidang ekosistem YLI kepada wartawan di Darussalam, Banda Aceh, Senin (12/7).
KEL memiliki luas 2,634 juta hektar, di mana sekitar 2,225 hektar berada di Aceh selebihnya di Sumatera Utara. Dari luas itu, 941 ribu hektarnya terdiri dari hutan lindung, 245 ribu hektar hutan produksi.
Hutan KEL mencakupi Nagan Raya, Aceh Singkil, Aceh Selatan, Subulussalam, Aceh Utara, Aceh Barat, Aceh Timur, Aceh Tamiang, Aceh Tenggara, Aceh Barat Daya, Bener Meriah dan Aceh Tengah.
Menurut Reddy, harus ada sebuah kekompakan antara LSM lingkungan, Pemerintah Daerah dan penegak hukum untuk mengatasi masalah kerusakan hutan.
Reddy mengatakan masih terjadinya perambahan hutan akibat lemahnya penegakan hukum dan minimnya tindakan oleh Pemerintah terhadap masalah ini.
Selama ini, kata dia, pihaknya kontinu melapor hasil monitoring hutan KEL, namun tindakan dari pengambil kebijakan dan penegak hukum minim. “NGO tidak punya kapasitas untuk menindak,” kata Reddy.
Semua pihak diminta terlibat dalam menyadarkan warga, khususnya yang berdomisili sekitar hutan untuk menyelamatkan hutan Aceh.[]