Wednesday, April 24, 2024
spot_img

28 Nelayan yang Dipulangkan dari India Dapat Bantuan Pemerintah Aceh

BANDA ACEH | ACEHKITA.COM – Pemerintah Aceh menyerahkan bantuan kepada 28 nelayan Aceh yang tengah menjalani karantina di Jakarta usai dipulangkan dari India. Sebelum dipulangkan ke Aceh mereka terlebih dahulu dikarantina sekitar lima hari di Jakarta.

Kepala Badan Penghubung Pemerintah Aceh, Almuniza Kamal, mengatakan bantuan berupa pakaian dan sejumlah uang saku diserahkan kepada perwakilan para nelayan di Hotel Mercure Gatot Subroto, Jakarta, pada Minggu (31/1). Penyerahan bantuan yang bersumber dari Dinas Sosial Aceh tersebut dikoordinasi Kasubid Antar Lembaga dan Masyarakat, Cut Putri Alyanur.

“Bantuan diberikan karena para nelayan sangat membutuhkan pakaian untuk beberapa hari ke depan selama menjalani karantina di hotel tersebut. Semoga bantuan itu cukup untuk kebutuhan mereka. Karena setelah dipulang dari India kebutuhan pakaian mereka sangatlah terbatas,” kata Almuniza.

Ia menyebut, hal itu sesuai dengan amanah Gubernur Aceh Nova Iriansyah, jika mereka membutuhkan sesuatu bisa menghubungi Badan Penghubung Pemerintah Aceh (BPPA) di Jakarta.

“Kita terus melakukan kontrol para nelayan itu, selama mereka di Jakarta. Jadi kalau mereka perlu bantuan sesuatu bisa langsung menghubungi kita,” ujarnya.

Adapun selama mereka menjalani masa karantina di Hotel Mercure, katanya, semuanya kebutuhan para nelayan difasilitasi oleh tim Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 pusat.

Selain itu, Almuniza juga menyebutkan, sebelum para nelayan itu dipulangkan ke Aceh, mereka harus menunggu dua kali hasil tes swab. Untuk tes pertama hasilnya semuanya negatif.

“Mudah-mudahan hasil kedua yang akan dilakukan Senin, juga negatif. Karena, kalau hasil tes mereka positif, akan dibawa ke Wisma Atlet Kemayoran, yang merupakan tempat isolasi bagi yang sudah terinfeksi Covid-19,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, ke-28 nelayan asal Aceh itu ditangkap pada jarak 55 mil laut dari daratan Pulau Nikobar oleh polisi pengawal pesisir Pantai India Durgabai Deshmukh, 3 Maret 2020 lalu, ketika melaut dengan kapal KM BST 45. Kemudian pada 16 Januari 2021 dibebaskan Pengadilan Andaman setelah diadvokasi oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) bersama Pemerintah Aceh dan PSDKP-KKP RI.[reza]

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,500SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU