BANDA ACEH | ACEHKITA.COM – Sebanyak 28 nelayan asal Aceh yang dipulangkan dari India setelah menerima putusan bebas dari Pengadilan Andaman kini telah tiba di Jakarta. Pemerintah Aceh menyambut kedatangan 28 nelayan asal Aceh yang ditangkap oleh Pemerintah India setiba di Bandara Soekarno-Hatta pada Sabtu (30/1/2021).
Kepala Badan Penghubung Pemerintah Aceh, Almuniza Kamal, didampingi Kasubid Antar Lembaga dan Masyarakat, Cut Putri Alyanur, mengatakan mereka ditangkap pada jarak 55 mil laut dari daratan Pulau Nikobar oleh polisi pengawal pesisir Pantai India Durgabai Deshmukh pada 3 Maret 2020 lalu ketika melaut dengan kapal KM BST 45. Kemudian dibebaskan Pengadilan Andaman pada 16 Januari 2021 setelah diadvokasi oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) bersama Pemerintah Aceh dan PSDKP-KKP RI.
“Pemerintah Aceh melalui Badan Penghubung Pemerintah Aceh (BPPA) menyambut ke 28 nelayan tersebut yang tiba sekitar pukul 02.50 WIB menggunakan pesawat Garuda dengan nomor penerbangan GAI 8270,” ujar Almuniza dalam keterangannya.
Menurutnya, ke 28 nelayan asal Aceh tersebut terbukti menyalahi teritori kelautan Pemerintah India, sehingga terpaksa ditahan selama 11 bulan di India. “Namun, kerja sama berbagai pihak dan tanggap cepat Pemerintah Aceh membuat ke 28 nelayan itu cepat dibebaskan. Tentu ini semua kerja bersama yang harus terus dijaga,” sebutnya.
Almuniza mengatakan, Pemerintah Aceh di bawah pimpinan Gubernur Nova Iriansyah akan terus memberikan perhatian kepada seluruh masyarakat Aceh, ini adalah bentuk komitmen pemerintah kepada masyarakat.
Ia menyampaikan bahwa untuk sementara ke 28 nelayan tersebut akan terlebih dahulu diinapkan di Hotel Mercure Gatot Subroto, guna menjalani proses karantina, sekaligus akan dilakukan swab untuk mengindari terjangkitnya virus corona atau COVID-19.
“Mereka akan dikarantina selama lima hari. Setelah itu baru dipulangkan ke Aceh usai dipastikan bebas dari COVID-19,” kata Almuniza.
Lebih lanjut, ia menambahlkan, sepanjang 2020 hingga saat ini, tercatat 160-an nelayan Aceh yang menyalahi toritori kelautan negara lain. Sehingga mereka harus mendapat sanksi penahanan oleh otoritas setempat, seperti di Myanmar, Thailand, dan India.
“Namun kesemua nelayan itu segera dibebaskan lantaran Pemerintah Aceh tidak tinggal diam. Hanya saja, perlu edukasi mendalam terkait tapal batas kepada para nelayan sehingga kasus ini tidak terulang,” ujar Almuniza.
Atas bantuan tersebut, Almuniza menyampaikan ucapan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu kepulangan 28 nelayan Aceh itu, terutama kepada Kementerian Luar Negeri, KBRI di India, serta kepada PSDKP-KKP RI yang terus menerus memberikan pengawalan dan diplomasi pembebesan nelayan sampai dengan kepulangan.
Ke-28 nelayan Aceh tersebut Afdharuddin asal Sigli, Mansur Mustafa dari Tringgadeng, Samsul Kahar Kaoy asal Sigli, Basri Jeunieb, Ferri Neuheun Aceh Besar, M Amin Ismail Peulimbang, Amri Batee, Irwan Peulimbang, Safwadi Samalanga, Hendra Syahputra Sigli, Husaini Meurahdua, Sabarullah Trienggadeng, Tarmidi Rawa Pidie, Samudi Batee, Muhammad Tawakal Pandrah.
Selanjutnya Basri Syiah Kuala Banda Aceh, Sulaiman Daud Neuheun, Hayatullah Batee Pidie, Helmi Arahman Samalanga, Saiful Abu Bakar Peureulak, Muhammad Zaini Panga Aceh Jaya, Sofyan Lotan Batee, A Karim Batee, Muhib Muddin Batee, Husaini Lhoksumawe, Ulul Azmi Kota Binjei Aceh Timur, Al Fazil Samalanga, dan Sulaiman Lampulo, Banda Aceh.[]