Sejumlah aparat Kepolisian Resort Kota Banda Aceh berjaga-jaga di depan toko berlantai tiga di Jalan H.T. Daudsyah Penayong, persisnya di depan SMP 9, yang dirusak warga, Minggu (17/6). Warga merusak toko tersebut karena diduga dijadikan sebagai tempat ibadat umat Kristen dan tidak memiliki izin sebagai tempat ibadah.