JANTHO | ACEHKITA.COM – Kejaksaan Negeri Jantho, memusnahan barang bukti narkoba berupa 178,98 kilogram ganja. Selain itu jaksa juga membakar 14,6 gram sabu-sabu.
“Semuanya sudah berkekuatan hukum tetap dan telah diputuskan di Pengadilan negeri Jantho,” Kata Kajari Jantho Hasanuddin Gasing.SH, Jumat, (5/6)
Hasanuddin mengatakan, barang bukti itu, disita dari 32 kasus narkoba yang berhasil diselesaikan pihaknya. Dia menyebut, pemusnahan barang bukti tersebut merupakan yang pertama kali dilakukan sejak Kejari Jantho diganti pada pertengahan Mei 2009 lalu.
“Pembakaran barang bukti ini merupakan eksekusi dari 22 kasus ganja dan 10 kasus sabu-sabu pada lima bulan terakhir, ini hasil tangkapan yang dilakukan oleh pihak Kepolisian dalam berbagai razia.” kata dia.
Kata dia, pemusnahan dilakukan, agat tidak timbul kesan penyalahgunaan barang haram itu oleh aparat penegak hukum. “ini mencegah penyusutan atau hilangnya BB akibat ulah oknum yang tidak bertanggung jawab,” sebutnya. []