Friday, March 29, 2024
spot_img

16 Penyintas Konflik Aceh Beri Kesaksian

LHOKSUKON | ACEHKITA.COM – Sebanyak 16 korban pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) konflik Aceh memberi pernyataan dalam Rapat Dengar Kesaksian di muka umum yang digelar oleh Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh selama dua hari, 16-17 Juli 2019, bertempat di aula Kantor DPRK Aceh Utara.

Ketua KKR Aceh, Afridal Darmi, dalam keterangan tertulis menyampaikan, pada hari pertama dijadwalkan 7 dari 16 korban pelanggaran HAM konflik Aceh tersebut akan memberikan kesaksian. “Besoknya dilanjutkan dengan sembilan orang lain yang kemudian ditutup dengan komentar para ahli,” ujarnya, Selasa (16/7/2019).

Rapat Dengar Kesaksian yang dimulai pukul 09.22 WIB diawali dengan penyampaian sambutan perwakilan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. Pada kegiatan ini disampaikan oleh Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu.

Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan pembicara utama dari salah seorang seorang juru runding RI pada MoU Helsinki, Soleman B. Ponto. Dalam pemaparannya di hadapan lebih kurang 200 hadirin, disebutkan Soleman menyampaikan bahwa kegiatan pengungkapan kebenaran seperti ini mestinya sudah sejak lama dilaksanakan. Begitu pula poin dalam MoU Helsinki yang belum terealisasi seperti pengadilan HAM yang harusnya sudah ada sejak lama.

Rapat Dengar Kesaksian dibuka secara resmi oleh Asisten I Setdakab Aceh Utara, Dayan Albar. Dalam sambutan tertulis Bupati Aceh Utara disebutkan bahwa Pemerintah Kabupaten Aceh Utara mendukung sepenuhnya pengungkapan kebenaran yang dilakukan oleh KKR Aceh, dan Pemkab berkomitmen untuk membantu reparasi atau pemulihan kepada korban.

Rapat Dengar Kesaksian tersebut dipimpin oleh Komisioner KKR Aceh yakni Afridal Darmi, Evi Narti Zain, Masthur Yahya, Ainal Mardhiah, Daud Beureueh, dan Fuadi.

Menurut Afrizal, Rapat Dengar Kesaksian tersebut akan menjadi sarana pendidikan publik yang mana hasilnya akan menjadi rekomendasi reparasi mendesak dan komprehensif. “Saat ini sudah ada 77 korban yang sudah kita berikan rekomendasi ke BRA,” tuturnya.

Dalam keterangan tertulis itu juga disebutkan, Koordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Aceh, Hendra Saputra, menyampaikan bahwa KontraS Aceh sangat mengapresiasi kegiatan Rapat Dengar kesaksian. Menurutnya menjadi salah satu upaya pemulihan dan memberikan ruang bagi korban untuk mengungkapkan fakta terhadap peristiwa yang dialami.

Apresiasi juga diberikan kepada Pemkab Aceh Utara atas dukungan dan komitmennya dalam pelaksanaan Rapat Dengar Kesaksian itu.

Di sisi lain, KontraS Aceh juga mendesak Pemerintah Aceh untuk mendukung proses yang sedang dikerjakan oleh KKR ini. Selain reparasi termasuk upaya rekonsiliasi dan reformasi institusi.

Hendra menambahkan pihaknya menyayangkan ketidakhadiran Pemerintah Aceh untuk mendengarkan cerita korban. “Hal ini semakin menunjukkan bahwa Pemerintahan Aceh saat ini tidak peduli dengan upaya penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu. KKR Aceh sebagai lembaga resmi yang dibentuk oleh pemerintah justru dibiarkan bekerja sendiri tanpa dukungan penuh dari Pemerintah Aceh” sebutnya.[RIL]

Redaksi
Redaksihttp://www.acehkita.com
ACEHKITA.COM hadir sejak 19 Juli 2003. Kami bisa dihubungi via @acehkita, redaksi[at]acehkita[dot]com

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,400SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU