BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Sebanyak 1.269 narapidana yang tersebar di 20 Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tanahan di Aceh akan memperoleh remisi pada perayaan Hari Raya Idul Fitri 1432 Hijriah. Tujuh narapidana kasus korupsi ikut memperoleh remisi lebaran tahun ini.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh Jauhar Fardin menyebutkan, remisi bagi 1.269 narapidana itu akan diberikan usai pelaksanaan salat Ied. Durasi remisi yang diperoleh berkisar antara 15 hari hingga dua bulan.
“Mereka yang memperoleh remisi karena berkelakuan baik dan telah menjalani minimal enam bulan masa tahanan,” kata Jauhar Fardin pada wartawan di Banda Aceh, Jumat (26/8).
Tujuh narapidana yang tersandung kasus korupsi ikut menikmati remisi yang diberikan pemerintah pada peringatan hari besar agama Islam ini.
Jauhar menyebutkan, 60 persen narapidana yang memperoleh remisi ditahan karena terlibat kasus narkotika dan obat-obatan terlarang.
“Sebanyak 23 orang langsung bebas setelah memperoleh remisi. Kelompok ini juga didominasi kasus narkoba,” kata dia.
Di Aceh, tahanan dan narapidana berjumlah 3.967 orang. []