Saturday, May 4, 2024
spot_img

1.269 Narapidana Peroleh Remisi Lebaran

BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Sebanyak 1.269 narapidana yang tersebar di 20 Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tanahan di Aceh akan memperoleh remisi pada perayaan Hari Raya Idul Fitri 1432 Hijriah. Tujuh narapidana kasus korupsi ikut memperoleh remisi lebaran tahun ini.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh Jauhar Fardin menyebutkan, remisi bagi 1.269 narapidana itu akan diberikan usai pelaksanaan salat Ied. Durasi remisi yang diperoleh berkisar antara 15 hari hingga dua bulan.

“Mereka yang memperoleh remisi karena berkelakuan baik dan telah menjalani minimal enam bulan masa tahanan,” kata Jauhar Fardin pada wartawan di Banda Aceh, Jumat (26/8).

Tujuh narapidana yang tersandung kasus korupsi ikut menikmati remisi yang diberikan pemerintah pada peringatan hari besar agama Islam ini.

Jauhar menyebutkan, 60 persen narapidana yang memperoleh remisi ditahan karena terlibat kasus narkotika dan obat-obatan terlarang.

“Sebanyak 23 orang langsung bebas setelah memperoleh remisi. Kelompok ini juga didominasi kasus narkoba,” kata dia.

Di Aceh, tahanan dan narapidana berjumlah 3.967 orang. []

Redaksi
Redaksihttp://www.acehkita.com
ACEHKITA.COM hadir sejak 19 Juli 2003. Kami bisa dihubungi via @acehkita, redaksi[at]acehkita[dot]com

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,500SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU