BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Pasangan Zaini Abdullah dan Muzakir Manaf yang diusung Partai Aceh secara resmi ditetapkan sebagai calon gubernur dan wakilnya, Rabu (7/3). KIP menyebutkan pasangan ini telah memenuhi syarat untuk maju dalam pemilihan 9 April nanti.
Pasangan Partai Aceh ini ditetapkan sebagai calon dalam rapat pleno tertutup yang diikuti seluruh komisioner KIP Aceh. Ketua Kelompok Kerja Pencalonan KIP Nurjani Abdullah mengatakan, pasangan Zaini dan Muzakir ditetapkan sebagai calon setelah Komisi memverifikasi seluruh berkas persyaratan yang disampaikan kala mendaftar.
KIP Aceh, sebut Nurjani, memverifikasi ijazah dua kandidat. “Dari persyaratan yang ada, sudah memenuhi syarat,” kata Nurjani kepada wartawan. “Tidak ada masalah.”
Sebelumnya, beredar pesan pendek berantai bahwa ijazah Muzakir Manaf bermasalah dan diragukan keabsahannya.
Nurjani menyebutkan, KIP telah melakukan verifikasi ke Dinas Pendidikan Aceh Utara soal keabsahan ijazah Muzakir Manaf. Klarifikasi dari Dinas Pendidikan menyebutkan bahwa ijazah Muzakir sah.
“Muzakir Manaf dulu sekolah di SMA Pase Sejaya. Namun sekolah itu sudah tutup pada tahun 1980-an karena muridnya tidak cukup. Makanya kita klarifikasi ke Dinas Pendidikan. Kita sudah mendapat klarifikasi dari Dinas Pendidikan,” ujar Nurjani.
Pasangan Zaini Abdullah dan Muzakir Manaf mendaftar sebagai kandidat setelah adanya putusan sela Mahkamah Konstitusi tertanggal 17 Januari 2012. Dalam putusan sela itu, Mahkamah meminta KIP membuka kembali pendaftaran selama sepekan.
Pasangan ini, dalam dua kali masa pendaftaran, menolak mendaftar karena menilai tahapan pilkada yang ditetapkan KIP tidak sesuai dengan Undang-undang No 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh. KIP juga dinilai tidak punya dasar hukum yang kuat dalam melaksanakan tahapan pilkada. Belakangan, pasangan ini mendaftar setelah terjadi lobi politik di tingkat elite Aceh.
Sementara itu, KIP Aceh akan menetapkan nomor urut pasangan Zaini Abdullah dan Muzakir Manaf dalam sebuah rapat pleno terbuka di Aula KIP Aceh, Kamis (8/3) sekitar pukul 9.30 WIB. KIP mengundang unsur muspida plus, Panitia Pengawas Pemilihan, kandidat bersangkutan bersama tim kampanyenya.
“Jadi bukan pencabutan nomor urut, karena calonnya cuma satu, maka secara otomatis nomor mengikuti sebelumnya,” ujarnya. []